MUHAMAD ANWAR ANSORI (2020) TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN JASA FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING KEPADA PEMODAL. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
![]() |
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (432kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (123kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (155kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (280kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (129kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (349kB) |
![]() |
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (109kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (156kB) |
![]() |
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
![]() |
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (371kB) |
![]() |
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (669kB) |
Abstract
ABSTRAK
Dalam menjalankan kegiatan usaha peer to peer lending, perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada konsumen dari akses negatif penggunaan jasa. Perlindungan tersebut pada faktanya belum sepenuhnya terealisasi dikarenakan permasalahan gagal bayar masih masif terjadi. Peristiwa gagal bayar dalam kegiatan usaha peer to peer lending membuktikan bahwa layanan jasa ini belum sepenuhnya ramah terhadap konsumen. Atas permasalan tersebut di dalam penelitian ini akan dibahas tentang bagaimana hubungan hukum antara para pihak. Dari temuan tersebut selanjutnya dapat menjadi pijakan untuk menemukan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap pemodal apabila terjadi gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan studi kepustakaan dengan mengkaji secara teoritis asas dan teori hukum. Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan peer to peer lending tidak bertanggung jawab atas permasalahan gagal bayar, karena penggunaan perjanjian pemberian kuasa mengatur prinsip garansi kontrak dimana kerugian akibat gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi kuasa atau pemodal sepanjang perusahaan tidak melampaui wewenang kuasanya. Akan tetapi perusahaan dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas kerugian pemodal apabila dapat dibuktikan dalam menjalankan wewenang kuasanya perusahaan lalai dan/atau sengaja melampaui tugas dan wewenang yang diamanahkan di dalam kuasanya dan/atau keliru dalam melakukan analisis kredit sehingga mengakibatkan pemodal merugi.
Kata kunci : peer to peer lending, pemberian kuasa, tanggung jawab
Dosen Pembimbing: | PROF.DR. MUKTI FAJAR NUR DEWATA,S.H.,M.HUM RENI BUDI SETIYANINGR | UNSPECIFIED |
---|---|
Item Type: | Thesis (S1) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 13 Sep 2021 08:53 |
Last Modified: | 13 Sep 2021 08:53 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/1509 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |