IZIN POLIGAMI KERENA PERZINAHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 ( STUDI PUTUSAN NOMOR : 021/PDT.G/2010/PA.YK )

ANDIKA SEWANTO (2016) IZIN POLIGAMI KERENA PERZINAHAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 ( STUDI PUTUSAN NOMOR : 021/PDT.G/2010/PA.YK ). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
Cover.pdf

Download (51kB)
[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (209kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf

Download (521kB)
[thumbnail of Abstract] Text (Abstract)
Abstract.pdf

Download (77kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (179kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (538kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (87kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (67kB)

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu hal terpenting yang di butuhkan manusia, salah satunya untuk meneruskan keterunannya. Dalam menjalankan perkawinan kita juga harus berpatok pada sebuah peraturan yang berlaku baik secara hukum maupun agamanya masing masing individu. Adapun syarat dan rukun harus terpenuhi sehingga perkawinan tersebut bisa dijalankan dan mempunyai kekuatan hukum yang sah. Pada dasarnya perkawinan menganut asas monogami. Seorang wanita tidak boleh mempunyai dua suami dalam satu ikatan perkawinan yang sah, namun seorang suami diperbolehkan mempunyai dua istri dalam pernikahannya atau yang di kenal dengan poligami. Dalam melaksanakan poligamipun harus memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan.
Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah yang pertama apakah dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus masalah izin poligami dalam sebuah perkawinan dan yang kedua adalah bagaimana tinjauan hukum islam dan undang undang perkawinan terhadap dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hal ini sangat patut untuk di kaji karena dapat di gunakan sebagai bahan pembelajaran.
Sedangkan tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja dasar pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus permohonan izin melakukan poligami, selain itu juga ingin melihat bagaimana tinjauan putusan pertimbangan hakim tersebut jika di lihat dari segi hukum islam dan undang undang perkawinan.
Berdasarkan hasil penelitian ini di simpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum memutuskan memberi izin poligami yang disebabkan karena perzinahan ialah dikarenakannya telah di peroleh persetujuan dari istri-istri untuk melakukan poligami, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Hal-hal tersebut diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a),(b),dan (c), pasal 6 ayat (1) jo pasal 41 huruf (b), (c) dan (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 58 ayat (1) huruf (a) dan (b) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu Majelis Hakim memberikan izin poligami kerena perzinahan dikabulkan melihat dari aspek sosiologis dan aspek yuridis. Dasar Hakim memberikan izin Poligami ditinjau dari Hukum Islam ialah, bahwa landasan memperbolehkan berpoligami di atur dalam Islam adalah ditentukan dalam Al-quran surah An-nisa ayat 3 yang menentukan dengan,” jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap hak-hak wanita yatim (jika kamu mengawininnya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi;dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. Dalam hal ini Islam membolehkan menikahi seorang wanita lebih dari satu orang. Hukum Islam tidak mengatur bahwa zina itu di perbolehkan sebagai alasan untuk poligami. Izin Poligami berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Izin poligami karena disebabkan zina tidak diatur didalam Hukum Islam dan UUP dan tidak dibenarkan apabila dijadikan sebagai alasan untuk poligami.
Kata kunci : Poliandri

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: POLIANDRI
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 11 Jan 2022 07:48
Last Modified: 11 Jan 2022 07:48
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27359

Actions (login required)

View Item
View Item