DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA WATES

ANISSA YULIYANTI (2016) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA WATES. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
Cover.pdf

Download (27kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf

Download (115kB)
[thumbnail of Abstract] Text (Abstract)
Abstract.pdf

Download (15kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (19kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (210kB)

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu bentuk usaha manusia untuk
menciptakan suatu ikatan berkelompok yang dinamakan keluarga. Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UUP
perkawinan dan tujuannya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau
rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dijelaskan dalam Pasal 6 UUP diantaranya
syarat-syarat perkawinan yakni adanya persetujuan dari kedua calon mempelai,
calon mempelai sudah berumur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita
dengan izin kedua orang tua. Syarat perkawinan tersebut juga ditegaskan kembali
dalam Pasal 7 UUP. Dalam realitanya masih terlihat banyak yang melangsungkan
perkawinan di bawah umur. Di kabupaten Kulon Progo rata-rata setiap tahun ada
50 permohonan dispensasi perkawinan. Peran hakim dalam membuat keputusan
haruslah bertindak lebih bijaksana dan berhati-hati.
Dari penjelasan di atas diperoleh rumusan masalah yaitu faktor apa yang
melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak di bawah umur dan dasar
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan
anak di bawah umur di Pengadilan Agama Wates. Tujuan dalam penelitian ini
untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan
anak dibawah umur dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan perkawinan anak di bawah umur. Metode penelitian
yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
primer.
Dalam penelitian ini membahas mengenai perkawinan yang mengenai asas
perkawinan, syarat- syarat perkawinan, rukun dan syarat perkawinan, hak dan
kewajiban suami isteri, pencegahan perkawinan serta pembatalan perkawinan.
Batas usia perkawinan yang sudah dijelaskan di bagian atas tersebut. Akibat
perkawinan anak di bawah umur yag salah satunya yaitu kematian bagi ibu dan
perceraian. Dispensasi perkawinan hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang
yaitu pengadilan agama bagi orang beragama islam dan pengadilan negeri bagi
beragama non islam. Tujuan dispensasi yaitu untuk memberi kelonggaran bagi
yang melangsungkan perkawinan di bawah umur yang tentunya telah memenuhi
syarat yang telah ditetapkan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan
permohonan dispensasi perkawinan harus seadil-adilnya tanpa menghilangkan
fungsi ketetapan dan asas-asas dalam ketepatan hakim. Berdasarkan hasil analisis
yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya
perkawinan anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan dan faktor kurangnya
pengawasan dari orang tua. Dasar hakim dalam mengabulkan permohonan
dispensasi perkawinan anak di bawah umur yaitu pertimbangan maslahat
mursalah, Pasal 7 ayat
(
2
)
UUP dan Pasal 53 KHI.
Kata Kunci: Perkawinan, Dispensasi, Anak Di Bawah Umur

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: PERKAWINAN, DISPENSASI, ANAK DI BAWAH UMUR
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 12 Jan 2022 02:03
Last Modified: 12 Jan 2022 02:03
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27529

Actions (login required)

View Item
View Item