Moh.Rizal Zulkifli R (2017) PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS MENURUT PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014. S1 thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HALAMAN PENGESAHAN.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (144kB)
HALAMAN JUDUL.pdf
Download (1MB)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (277kB)
BAB I.pdf
Download (1MB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (422kB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (437kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (459kB)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstract
PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS MENURUT PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARATA NOMOR 1 TAHUN 2014
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat (1) "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara" yang artinya negara wajib melindungi fakir miskin dan juga anak jalanan, termasuk gelandangan dan pengemis. Memberikan kehidupan, pekerjaan dan tempat tinggal yang layak serta melindungi Hak Asasi-Nya. Sebagai daerah pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang menjadi tujuan utarna para gelandangan dan pengemis melakukan kegiatan pergelandangan dan pengemisan baik dari dalam maupun dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Daerah Isitmewa Yogyakarta menerbitkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Dalam rangka menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta untuk melindungi kelompok-kelompok yang rentan dilanggar Hak Asasi-Nya. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis terbit sebagai payung hukum dan mulai efektif berlaku 1 Januari 2015. Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 ini satuan kerja perangkat daerah melaksanakan penanganan gelandangan dan pengemis sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, yaitu; Preventif, Koersif, Rehabilitatif dan Reintegrasi Sosial. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, untuk memaksimalkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 tahun 2014 ini sangat memerlukan partisipasi masyarakat untuk ikut serta membantu Pemerintah Daerah dalam hal melakukan penanganan gelandangan dan pengemis sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
1Cata leimpi • C.Plantiancran clan PPncremig Perntiiran naprah Pemerintah Ilaprah
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email kurniawan@umy.ac.id |
Date Deposited: | 14 Apr 2022 04:17 |
Last Modified: | 14 Apr 2022 04:17 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/28921 |