SUSILA (2021) KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP POSTINGAN DI MEDIA SOSIAL YANG DIKATEGORIKAN PENCEMARAN NAMA BAIK. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
![]() |
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (528kB) |
![]() |
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (335kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (2kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (278kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (271kB) |
![]() |
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (323kB) |
![]() |
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (109kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (133kB) |
![]() |
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (793kB) |
![]() |
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (560kB) |
![]() |
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
<p>Tindak pidana pencemaran nama baik terjadi dimana saja baik secara langsung ataupun menggunkana media sosial, paling banyak digunkan yaitu facebook. Pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan Pasal 310 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini membahas tentang faktor-faktor terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penerapan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik. penelitian ini menggunkan jenis penelitian hukum normatif dengan metode dedukatif serta pendekatan kasus dalam putusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian diantaranya faktor terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yait faktor internal dan faktor ekternal, faktor ekternal berasal dari luar diantaranya utang. Sedangkan faktor internal berasal dari dalam diri seseorang diantaranya emosi, marah, dan kebebasan berpendapat. Penerapan hukum tindak pidana termasuk dalam kategori pencemaran nama baik menggunakan media sosial yang harus memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terpenuhi maka perbuatantermasuk dalam tindak pidana walaupun yang dilakukan termasuk hanya ejekan atau ungkapan keluh kesah.</p>
Dosen Pembimbing: | Trisno Raharjo, Dr., S.H., M.Hum. | NIDN0509047102 |
---|---|
Item Type: | Thesis (S1) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 17 Dec 2021 03:23 |
Last Modified: | 17 Dec 2021 03:23 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/3725 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |