SHUHAIB (2023) TRANPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA DARI SEORANG YANG MENDERITA MATI OTAK MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM. S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
![]() |
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (343kB) |
![]() |
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (700kB) |
![]() |
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (82kB) |
![]() |
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (343kB) |
![]() |
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
![]() |
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (71kB) |
![]() |
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
![]() |
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (234kB) |
Abstract
manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup secara individu,setiap manusia membutuhkan satu sama lain dalam menjalani kehidupan, dan dari hal tersebut munculah sifat tolong menolong dalam diri manusia. Diantara bentuk saling menolong yaitu menolong dalah hal kesehatan.Dengan berkembangnya zaman , saling menolong dalam hal kesehatan menjadi lebih banyak cara, transplantasi organ tubuh misalnya. Tranplantasi organ tubuh merupakan suatu terobosan baru dalam ilmu kedokteran. Praktik ini menunjukkan sifat saling berbagi antar manusia.Transplantasi organ tubuh banyak terjadi pada zaman sekarang. karena praktik merupakan hal baru, banyak peneliti mengkaji hal ini dari berbagai macam sudut pandang, salah satunya ialah dari sudut pandang agama.Hal ini disebabkan perbedaan pendapat diantara para ulama atau ahli agama tentang hukum transplantasi organ tubuh, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, tentunya kedua pendapat ini memiliki alasan atau dalil atas pendapat mereka.Dalam menentukan hukum Tranplantasi organ tubuh, para ulama juga melihat keadaan pendonor, apak pendonor tersebut masih hidup atau telah meninggal. Karena hukum bisa berubah berdasarkan keadaan pendonor.Para ulama pun berbeda pendapat tentang kondisi seorang pasien yang mengalami mati otak atau biasa disebut brain death, apakah boleh memindahkan organ tubuh seseorang yang mengalami mati otak atau tidak, itu kembali kepada pendapat mereka apakah orang yang mengalami mati ota itu terhitung masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Dosen Pembimbing: | Muhammad Azhar, Prof. Dr. Drs., M.Ag. | NIDN0508086101 |
---|---|
Item Type: | Thesis (S2) |
Uncontrolled Keywords: | islamic law, transplantasi, braindeath |
Divisions: | Pasca Sarjana > S2 Ilmu Agama Islam |
Depositing User: | Aidilla Qurotianti |
Date Deposited: | 07 Nov 2023 02:17 |
Last Modified: | 07 Nov 2023 02:17 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/40526 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |