PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MUSYARAKAH DI BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA BANGUNTAPAN YOGYAKARTA

UMI USWATUN (2010) PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA AKAD MUSYARAKAH DI BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA BANGUNTAPAN YOGYAKARTA. S1 thesis, UNSPECIFIED.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
LEMBAR PENGESAHAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (345kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
BAB I.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (999kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (628kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad musyarakah. Obyek yang diambil adalah BPRS Margirizki Bahagia Banguntapan Bantul Yogyakarta. BPRS ini adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara kepada pihak-pihak BPRS Margirizki Bahagia Yogyakarta yang terkait, seperti pimpinan atau manajer, bagian financing remedial dan bagian marketing serta dokumentasi-dokumentasi yang terkait dengan penelitian ini. Kemudian basil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif.
Dari hasil wawancara dengan bagian financing remdial dan marketing dapat diketahui bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh BPRS Margirizki Bahagia guna menangani pembiayaan bermasalah dengan cara melakukan restrukturisasi dengan menggunakan metode Rescheduling (penjadwalan kembali atau ulang) yang telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. sedangkan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad musyarakah yang kolektibilitasnya macet bank menetapkan kebijakan yaitu melakukan menjual jaminan atau agunan.

Item Type: Thesis (S1)
Divisions: Fakultas Agama Islam > Ekonomi Syariah S1
Depositing User: Aidilla Qurotianti
Date Deposited: 11 May 2024 06:35
Last Modified: 11 May 2024 06:35
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/44766

Actions (login required)

View Item
View Item