BAGAS EKO NUGROHO (2024) PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON- PERTANIAN DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI SLEMAN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
|
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (887kB) |
|
|
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
|
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (12kB) |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (636kB) |
|
|
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (729kB) |
|
|
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (424kB) |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (518kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (142kB) |
|
|
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (470kB) |
|
|
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (641kB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Konversi alih fungsi lahan dalam waktu dekat dikhawatirkan akan mempengaruhi produksi sektor atau komoditas pertanian, sehingga yang terjadi adalah penurunan hasil panen setiap tahunnya, terutama di wilayah Kabupaten Sleman yang memiliki komoditas unggulan seperti hasil pangan sektor pertanian sawah. Jenis penelitian ini, penulis mengambil jenis penelitian hukum empiris. Ada dua jenis data yang digunakan dalam penelitian empiris yaitu data primer dan data sekunder. Pemerintah Daerah bertugas mengendalikan alih fungsi lahan di Kabupaten Sleman yang berperan sebagai pemberi persetujuan dalam pertimbangan teknis dalam permohonan izin dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang adalah pelaksana perizinan terkait alih fungsi lahan baik mengawasi maupun menjatuhkan sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan pertanian. Pelaksanaan perizinan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian di Kabupaten Sleman harus memenuhi persyaratan sesuai kebijakan daerah yaitu permohonan izin, lokasi, penggunaan dan pemanfaatan lahan. Permohonan izin alih fungsi dapat melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Pertanahan, dan Tata Ruang. Kendala dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan adalah alur perizinan perubahan penggunaan lahan belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena kurangnya efisiensi waktu untuk mengurus permohonan perizinan yang terbilang cukup lama sehingga kurang efektif dan tidak maksimal.
| Dosen Pembimbing: | Nasrullah, S.H., S.Ag., MCL. | NIDN0517067001 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (S1) |
| Uncontrolled Keywords: | Conversion, Agricultural Land, Non-Agricultural Land |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Aidilla Qurotianti |
| Date Deposited: | 22 May 2024 02:29 |
| Last Modified: | 22 May 2024 02:29 |
| URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/44935 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
