RINA AGUSTYA (2024) TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
|
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (93kB) |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (143kB) |
|
|
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (293kB) |
|
|
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (38kB) |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (180kB) |
|
|
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (84kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (162kB) |
|
|
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (489kB) |
|
|
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (768kB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
Abstract
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah persyaratan utama untuk pendaftaran tanah dan berfungsi sebagai bukti bahwa tanah telah dijual atau dialihkan. Namun, kebanyakan masyarakat tetap memilih untuk menjual dan membeli tanah tanpa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terlibat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dan keabsahan alat bukti akta di bawah tangan dalam perjanjian jual beli tanah. Penulis menggunakan metode penelitian normatif-empiris, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan dengan didukung oleh data primer berupa wawancara narasumber. Menurut Pasal 1875 KUHPerdata, selama tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak, akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, berkaitan dengan keabsahannya jual beli tanah di bawah tangan tetap sah karena perjanjian jual beli tanah telah memenuhi syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan untuk proses peralihan hak atas tanah yang berkekuatan hukum harus dibuktikan dengan akta otentik dalam hal ini Akta PPAT sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
| Dosen Pembimbing: | Isti'anah ZA, Dr., S.H., M.Hum. | NIDN0524056201 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (S1) |
| Uncontrolled Keywords: | Deed Under Hand, Evidence, Legal Power, Land Sale and Purchase Agreement |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Yuliana Ramawati |
| Date Deposited: | 06 Jun 2024 02:38 |
| Last Modified: | 06 Jun 2024 02:38 |
| URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/45577 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
