MUHAMMAD AL VINDI (2025) PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENETAPAN BATAS USIA PENSIUN PEKERJA DI PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK TARJUN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
|
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (756kB) |
|
|
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (547kB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyelesaian perselisihan penetapan batas usia pensiun pekerja di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian perselisihan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan mengkaji fakta di lapangan. Dari peneltian ini dapat ditemukan bahwa adanya perselisihan penetapan batas usia pensiun yang bermula dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Peraturan Menteri ini yang kemudian dijadikan dasar bagi serikat pekerja untuk membuat permohonan penambahan batas usia pensiun menjadi 56 tahun yang mana sebelumnya sudah disepakati di dalam PKB bahwa batas usia pensiun pekerja adalah 55 Tahun. Dalam hal ini perusahaan juga memiliki alasan agar batas usia pensiun tetap 55 tahun, sehingga terjadilah perselisihan dalam penetapan batas usia pensiun tersebut. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perselisihan tersebut termasuk kepada perselisihan kepentingan yang dalam penelitian ini para pihak menyelesaikan perselisihan tersebut melalui bipartit, mediasi dan berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam penyelesaian perselisihan ini terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat, diantaranya adalah para pihak yang teguh pada prinsipnya, tidak ada undang-undang spesifik tentang batas usia pensiun untuk karyawan swasta, kekurangan ahli hukum yang mewakili serikat pekerja, keterbatasan finansial serikat pekerja, serta perbedaan lokasi perusahaan yang menghambat peran dinas ketenagakerjaan daerah dalam menyelesaikan kasus ini.
| Dosen Pembimbing: | Bagus Sarnawa, Dr., SH., M.Hum. | NIDN0021086802 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (S1) |
| Uncontrolled Keywords: | Dispute, Employees, Retirement Age Limit |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | M. Erdiansyah |
| Date Deposited: | 12 Feb 2025 06:26 |
| Last Modified: | 12 Feb 2025 06:26 |
| URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/49368 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
