ALDHA FEBRILA (2025) THE RECOGNITION OF PALESTINE BY IRELAND, SPAIN, AND NORWAY: AN ANALYSIS OF SOVEREIGNTY IN INTERNATIONAL LAW. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (632kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (255kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (258kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (143kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (770kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (889kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pada tahun 2024, Irlandia, Spanyol, dan Norwegia mengakui Palestina. Ketiga negara ini memiliki pengaruh besar dalam urusan internasional. Penelitian ini menganalisis dampak dari pengakuan tersebut terhadap kedaulatan Palestina dalam hukum internasional serta tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Palestina. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Palestina memiliki sejumlah hak, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, status kenegaraan, perlindungan hukum, pemerintahan sendiri, dan hubungan diplomatik. Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933, suatu negara harus memenuhi empat kriteria, yang semuanya telah dipenuhi oleh Palestina. Namun, penguasaan wilayah Palestina masih terbatas karena pendudukan oleh Israel. Pengakuan dari Irlandia, Spanyol, dan Norwegia memperkuat posisi hukum dan politik Palestina, meningkatkan peluangnya dalam diplomasi, serta mendukung upaya hukumnya di pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Meski begitu, pengakuan ini tidak secara langsung memberikan kendali penuh atas wilayahnya, karena faktor politik dan militer masih sangat berpengaruh. Terlepas dari tantangan tersebut, pengakuan ini meningkatkan legitimasi Palestina dalam hukum internasional dan memperkuat kemampuannya untuk terlibat dalam komunitas global.

Dosen Pembimbing: Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D | NIDN0503028201
Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Ireland; Norway; Palestine; Recognition; Spain
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum
Depositing User: Bima
Date Deposited: 19 Jun 2025 03:41
Last Modified: 19 Jun 2025 03:41
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/51508

Actions (login required)

View Item View Item