FATHUR MOCHAMMAD (2025) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM MEMUTUS SENGKETA PEMBAGIAN WARIS DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 778/PDT.G/2023/PA.PTK). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
|
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
|
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (14kB) |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (262kB) |
|
|
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (391kB) |
|
|
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (162kB) |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (324kB) |
|
|
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (132kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (184kB) |
|
|
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (530kB) |
|
|
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Hukum waris dalam Islam adalah bagian yang sangat penting dari hukum Islam dan memiliki posisi yang krusial. Alquran mengatur secara jelas tentang masalah warisan karena setiap orang pasti akan mengalami kematian dan meninggalkan harta warisan. Aturan ini menyentuh langsung pada aspek harta benda, yang jika tidak diatur dengan ketentuan yang jelas, dapat menimbulkan sengketa dalam keluarga. Bahkan, perselisihan terkait warisan dapat berakibat sangat fatal, seperti pertumpahan darah di antara anggota keluarga sendiri.Dalam penelitian ini, penulis menerapkan analisis kualitatif, yang menghasilkan deskripsi data dari analisis narasumber, baik secara lisan maupun tertulis. Metode analisis kualitatif ini menggunakan pendekatan berpikir deduktif untuk menyimpulkan dari yang umum ke yang khusus.Terjadinya sengketa waris antara penggugat dan tergugat didalam perkara Nomor 778/Pdt.G/2023/PA.Ptk. disebabkan karena Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari Penggugat secara baik-baik, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan. Dalam sengketa waris di Pengadilan Agama bisa dipastikan bukti dari pihak penggugat berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti bahwa gugatan Penggugat kurang pihak karena dalam gugatan Penggugat tidak memasukkan 3 (tiga) orang saudara seibu Penggugat dan Tergugat yaitu Dini Darmayanti, M. Rizalani dan Hendira Afrihatta, sedangkan ketiga anak tersebut adalah merupakan ahli waris dari Rizawati binti M. Zawawi dan tidak memasukan anak dari almarhum Aspan Reman bin Daeng Seman yaitu Ateng dan Iin dari istri terdahulu maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat kurang pihak.1. Sebelum melakukan sengketa, hendaknya diteliti lebih dulu apa saja rukun dan syarat waris agar tidak terjadi halhal yang dapat membatalkan waris tersebut. Karena waris tujuannya untuk mendapatkan harta dari ahli waris yang dilakukan secara adil menurut aturan yang sudah ada 2. Terhadap para pengugat dan tergugat harus mempersiapkan diri dengan baik ketika melakukan sengketa waris, mengetahui dengan jelas para saksi masing-masing pihak dan bukti yang valid, sehingga sengketa dapat mudah dilakukan.
| Dosen Pembimbing: | Reni Anggriani, Dr., S.H., M.Kn. | NIDN0501127502 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (S1) |
| Uncontrolled Keywords: | Islamic Inheritance Law, Inheritance Disputes, 778/Pdt.G/2023/Pa.Ptk |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Bima |
| Date Deposited: | 16 Jul 2025 02:01 |
| Last Modified: | 16 Jul 2025 02:01 |
| URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/51933 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
