MUHARI (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASITERHADAP KERUGIAN KOPERASI YANG DINYATAKAN PAILIT. S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
|
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (746kB) |
|
|
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (396kB) |
|
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (212kB) |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (279kB) |
|
|
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (383kB) |
|
|
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (197kB) |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (326kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (250kB) |
|
|
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (316kB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi terhadap kerugian koperasi yang dinyatakan pailit. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum mormatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menempatkan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sebagai acuan pokoknya, disamping peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pokok permasalahan.Hasil penelitian adalah (1) Akibat hukum atas pembubaran koperasi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Kepailitan adalah; (a) Boleh dilakukan kompensasi piutang (set-of); (b) Kontrak timbal balik boleh dilanjutkan; (c) Berlaku Actio Paulina; (d) Koperasi kehilangan hak mengurus hartanya; (e) Sewa menyewa dihentikan; dan (f) Karyawan dapat di putuskan hubungan kerja (PHK); (2) Bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi terhadap kerugian koperasi yang dibubarkan menurut Pasal 34 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, telah dijelaskan bahwa �Pengurus koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi akibat tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian mereka.� Apabila kelalaian pengurus tersebut melibatkan beberapa orang anggota pengurus, maka mereka akan menanggung kerugian yang terjadi secara bersama-sama secara tanggung renteng. Jika seorang anggota pengurus tersebut ternyata dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak disebabkan karena kesengajaan atau kelalaiannya, maka anggota pengurus tersebut bebas dari tanggungannya. Dalam hal penentuan tanggungan pengurus ini tidak tercapai kesepakatan, maka jalan keluar yang harus ditempuh adalah mencari penyelesaian secara hukum
| Dosen Pembimbing: | Danang Wahyu Muhammad, Dr., S.H., M.Hum. | NIDN0528056901 |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (S2) |
| Uncontrolled Keywords: | Accountability, Cooperative Management, Bankruptcy |
| Divisions: | Pasca Sarjana > S2 Hukum |
| Depositing User: | Bima |
| Date Deposited: | 07 Aug 2025 07:12 |
| Last Modified: | 07 Aug 2025 07:12 |
| URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/52475 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
