AMRI PRATAMA (2018) RESTRUKTURISASI ORGANISASI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH. S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of COVER] Text (COVER)
COVER

Download (111kB)
[thumbnail of HALAMAN JUDUL] Text (HALAMAN JUDUL)
HALAMAN JUDUL

Download (990kB)
[thumbnail of HALAMAN PENGESAHAN] Text (HALAMAN PENGESAHAN)
HALAMAN PENGESAHAN
Restricted to Registered users only

Download (650kB)
[thumbnail of ABSTRAK] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK

Download (168kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
BAB I

Download (193kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
BAB II
Restricted to Registered users only

Download (400kB)
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
BAB III
Restricted to Registered users only

Download (120kB)
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
BAB IV
Restricted to Registered users only

Download (661kB)
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
BAB V
Restricted to Registered users only

Download (887kB)
[thumbnail of BAB VI] Text (BAB VI)
BAB VI
Restricted to Registered users only

Download (99kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA
Restricted to Registered users only

Download (248kB)
[thumbnail of NASKAH PUBLIKASI] Text (NASKAH PUBLIKASI)
NASKAH PUBLIKASI
Restricted to Registered users only

Download (584kB)
Official URL: http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/20822

Abstract

Restrukturisasi organisasi pemerintah daerah merupakan kebijakan yang sangat penting terutama terkait dengan kebutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik. Restrukturisasi organisasi tidak lagi dilakukan dalam paradigma pemenuhan kebutuhan internal birokrasi, tetapi harus berdasar pada kebutuhan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Sebagai salah satu bentuk tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun struktur organisasi perangkat daerahnya. Provinsi Kalimantan Barat merupakan daerah yang memiliki karakteristik khusus, yaitu wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia. Selain karakteristik tersebut, Provinsi Kalimantan Barat juga memilki kebutuhan yang sangat penting terutama menyangkut kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Dalam hal pelayanan publik, kepatuhan terhadap standar pelayanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih belum optimal. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2016 masuk dalam kategori zona kuning dengan skor 59,81. Penilaian tersebut meskipun belum secara rinci menilai tentang kinerja pelayanan namun lebih pada aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan, pengabaian terhadap standar pelayanan berpotensi dapat mengakibatkan buruknya kualitas pelayanan publik. Terhadap permasalahan dan tantangan yang kompleks tentang organisasi pemerintah daerah, studi mengenai restrukturisasi organisasi pemerintah daerah memiliki nilai urgensi yang tinggi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah model interaktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui teknik wawancara secara mendalam terhadap informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan melacak dokumentasi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang relevan dengan restrukturisasi organisasi perangkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi organisasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ix menghasilkan 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 23 Dinas dan 7 Badan. Besaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih ramping dibandingkan dengan sebelum dilaksanakan restrukturisasi organisasi, hal ini telah sesuai dengan prinsip perampingan dalam birokrasi pemerintah daerah agar lebih efektif dan efisien. Selanjutnya faktor yang paling mempengaruhi dalam restrukturisasi organisasi pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah faktor kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah sedangkan faktor yang paling tidak mempengaruhi adalah faktor partisipasi publik. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah dalam melaksanakan restrukturisasi organisasi hendaknya dapat melakukan konsolidasi kewenangan sehingga tidak terjadi fragmentasi kewenangan pada masingmasing organisasi perangkat daerah dan akan membuat strukturnya lebih ramping agar lebih efektif dan efisien. Serta dalam melaksanakan restrukturisasi organisasi hendaknya dapat mempertimbangkan faktor partisipasi publik, karena partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk menyusun organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: RESTRUKTURISASI ORGANISASI; PEMERINTAH DAERAH; PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Ilmu Pemerintahan
Depositing User: Unnamed user with email Admin Perpustakaan 3
Last Modified: 09 Oct 2025 03:41
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/58339

Actions (login required)

View Item View Item