Ayu Wanda Lestari (2021) PELAKSANAAN DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DIPENGADILAN AGAMA WATES (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 49/Pdt.P/2017/PA.Wt). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
|
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf Download (387kB) |
|
|
Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (132kB) |
|
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf Restricted to Registered users only Download (30kB) |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf Download (72kB) |
|
|
Text (Bab II)
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (263kB) |
|
|
Text (Bab III)
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (94kB) |
|
|
Text (Bab IV)
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (193kB) |
|
|
Text (Bab V)
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (86kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (187kB) |
|
|
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (442kB) |
|
|
Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf Restricted to Repository staff only Download (482kB) |
Abstract
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan didalam Pasal 1 dijelaskan tentang pengertian perkawinan. Untuk melakukan perkawinan ada syarat batas usia yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”, walaupun telah diatur dengan sedemikian rupa, kemungkinan terjadinya penyimpangan akan selalu terjadi seperti pernikahan dibawah umur. Oleh sebab itu ditambahkan dengan ayat (2) “dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti – bukti pendukung yang cukup”. Dari penjelasan diatas diperoleh rumusan masalah yaitu apa saja faktor yang memperngaruhi perkawinan dibawah umur dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan pada Penetapan Nomor 49/Pdt.P/2017/PA.Wt. Hasil penelitian ini didapat analisis yaitu, faktor terjadinya perkawinan dibawah umur pada kasus 49/Pdt.P/2017/PA.Wt yaitu calon mempelai wanita sudah hamil 4 bulan, dasar pertimbangan hakim yang digunakan yaitu, dasar hukum Pasal 7 ayat (2) UUP dan Perma Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kemudian Majelis Hakim menggunakan pertimbangan kemaslahatan umum, dalam hal ini hakim menghindarkan kemadharatan serta mengedepankan kebaikan
| Dosen Pembimbing: | AHDIANA YUNI LESTARI, S.H., M.Hum | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (S1) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
| Date Deposited: | 16 Dec 2021 03:59 |
| Last Modified: | 16 Dec 2021 03:59 |
| URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/6580 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
