AGUSTIARMAN (2011) IMPLEMENTASI FUNGSI KOORDINASI DALAM PEMERINTAHAN (STUDI KASUS KOORDINASI GUBENUR DIY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SLEMAN DAN KABUPATEN BANTUL). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (106kB)
Bab I.pdf
Download (149kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (196kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (172kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (42kB)
Abstract
Sengketa batas daerah antara Kabupaten Sleman Dan Kabupaten Bantul Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di blok Santan, Tambakkraman dan Tambakbayan terjadi karena adanya tumpang tindih (overlapping) dalam peta desa. Faktor penyebab sengketa adalah faktor kepentingan dan faktor adanya konflik data sehingga menimbulkan sengketa batas daerah. Berdasar Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 20 pada dasarnya penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu Provinsi difasilitasi oleh Gubernur dan keputusannya bersifat final. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur DIY dalam penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul ? serta faktor apa yang mempengaruhi fungsi koordinasi yang dilakukan Gubernur DIY dalam penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Teknik-teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi untuk melengkapi informasi, interview yakni memberikan pertanyaan secara langsung kepada responden. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur DIY dalam penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dilakukan melalui: 1. Penelitian dokumen batas daerah dilakukan melalui koordinasi vertikal dengan mengundang dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk memberikan bukti otentik batas daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. 2. Pelacakan batas daerah dilakukan dengan koordinasi fungsional dengan seluruh anggota Tim TPBD Provinsi DIY yang terkait dengan pelacakan batas daerah di wilayah sengketa. 3. Pemasangan pilar batas Gubernur melalui Sekretaris Daerah melakukan koordinasi vertikal yaitu koordinasi antara apejabat- pejabat dan unit- unit terkait terkait di tingkat bawah untuk melakukan pemasangan pilar batas sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 136/1983/PUM tertanggal 15 November 2010 yang menyatakan bahwa tiga blok wilayah sengketa masuk ke dalam wilayah Kabupaten Sleman. 4. Pembuatan peta batas daerah dilakukan melalui Koodinasi koordinasi vertikal dengan Bakorsurtanal sebagai instansi yang mempunyai kewenangan dalam pembuatan peta secara nasional. Faktor yang mempengaruhi koordinasi dalam penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman adalah khususnya di Blok Tambakkraman, Tambakbayan dan Santan adalah faktor wewenang dan tanggung jawab, pengawasan dan observasi, kemudahan untuk menggunakan fasilitas efektif dan faktor keterampilan memanfaatkan kepemimpinan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Pemerintahan S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 07 Jul 2022 03:42 |
Last Modified: | 07 Jul 2022 03:42 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/12262 |