ZAENUDDIN (2011) STUDI KOMPARASI KONSEP HUKUMAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM MENURUT ABDULLAH NASHIH 'ULWAN DENGAN AL-GHAZALI. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (596kB)
Bab I.pdf
Download (285kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (174kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (139kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (53kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (25kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (7kB)
Abstract
Dalam proses pendidikan, yaitu dalam proses pembentukan kepribadian anak, dikenal alat pendidikan. Alat pendidikan dipergunakan agar dalam pembentukan kepribadian anak dapat berjalan dengan baik. Atau dengan kata lain alat pendidikan adalah situasi, kondisi, tindakan dan atau perlakuan yang diadakan secara sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Alat-alat pendidikan yang dikenal di antaranya adalah contoh/teladan, pujian dan hadiah, perintah, larangan, dan hukuman. Mengenai hukuman, terdapat banyak pengertian yang dikemukakan para ahli tentangnya. Adapaun yang akan dibicarakan dalam skripsi ini ialah konsep hukuman menurut dua tokoh pendidikan Islam, yaitu Abdullah Nashih ‘Ulwan dan Al-Ghazali. Dan setelah diketahui pemikiran-pemikiran kedua tokoh tersebut tentang konsep hukuman dalam pendidikan Islam maka selanjutnya penulis akan mengkomparasikan pemikiran-pemikiran mereka untuk menemukan letak persamaan dan perbedaannya. Masalah hukuman merupakan masalah etis, yang menyangkut soal baik dan buruk, atau soal norma-norma. Sebagai pangkal uraian selanjutnya mengenai konsep hukuman dalam pendidikan Islam, terlebih dahulu penulis mengutip pernyataan M. Ngalim Purwanto tentang hukuman sebagai berikut “Hukuman ialah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan. Berkenaan dengan hukuman, Abdullah Nashih ‘Ulwan berpendapat bahwa hukuman ialah perlakuan yang diberikan kepada peserta didik oleh pendidik dengan sengaja sehingga menimbulkan nestapa, dikarenakan melanggar peraturan dalam suatu usaha untuk membimbing jasmani peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Demikian juga Al-Ghazali, beliau mengartikan hukuman sebagai suatu perbuatan di mana seseorang secara sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa pada orang lain dengan tujuan untuk memperbaiki atau melindungi dirinya sendiri dari kelemahan jasmani dan rohani sehingga terhindar dari segala macam pelanggaran. Hukuman dapat berakibat positif terhadap kejiwaan anak didik, apabila pendidik memperhatikan kaidah yang telah disampaikan dalam penggunaan hukuman tersebut. Di samping akibat positif, juga dapat berakibat negatif apabila pendidik tidak menggunakan kaidah-kaidah dalam pendidikan Islam, sehingga ia bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itu, hendaknya pendidik berhati-hati dalam penggunaan hukuman.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Agama Islam > Pendidikan Agama Islam S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jun 2022 01:36 |
Last Modified: | 29 Jun 2022 01:36 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/13430 |