ABORSI DENGAN ALASAN KEDARURATAN MEDIS DAN KORBAN PERKOSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

TRI AGUSTININGTYAS PRATIWI (2013) ABORSI DENGAN ALASAN KEDARURATAN MEDIS DAN KORBAN PERKOSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (158kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (69kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (65kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (43kB)

Abstract

Aborsi merupakan permasalahan yang menjadi topik menarik pembicaraan di kalangan masyarakat. Pertentangan terjadi antara pihak-pihak yang pro maupun kontra terhadap peraturan tentang aborsi yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Masih banyak masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa tidak ada resiko dalam perbuatan aborsi padahal resikonya sangat besar antara lain dapat menyebabkan kematian terhadap perempuan yang melakukan aborsi.

Permasalahan yang muncul adalah mengapa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak melarang aborsi dilakukan dalam keadaan kedaruratan medis dan aborsi korban perkosaan, kapan dinyatakan adanya kedaruratan medis yang menyebabkan adanya aborsi dan bagaimana pelaksanaan aborsi terhadap korban perkosaan.

Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan pendapat para pihak yang terkait melalui wawancara.

Pada dasarnya perbuatan aborsi dilarang oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun berdasarkan pada perkembangan zaman muncul asas lex posteriori derogate legi priori yaitu adanya peraturan aborsi dalam kedaruratan medis dan aborsi korban perkosaan untuk menyelamatkan jiwa atau psikologis calon ibu hamil. Ibu hamil dapat dinyatakan dalam kedaruratan medis ketika dokter maupun bidan menemukan kehamilan tersebut mengancam ibu atau janin yang dideteksi sejak usia dini kehamilan. Pelaksanaan aborsi dapat dilakukan terhadap korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis korban yang harus disertai konseling pra tindakan dan aborsi pasca tindakan

Kata kunci: aborsi, pidana, perkosaan, kedaruratan medis

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: 55 ABORSI, PERKOSAAN, KEDARURATAN MEDIS
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 24 Jun 2022 03:57
Last Modified: 24 Jun 2022 03:57
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/14013

Actions (login required)

View Item
View Item