NURHIDAYATULOH (2013) IMPLIKASI STATUS PALESTINA PASCA RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB NOMOR A/RES/67/19 TERHADAP YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (90kB)
Bab I.pdf
Download (80kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (602kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (45kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (97kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (71kB)
Abstract
Status “negara” saat ini menjadi hal sangat penting dalam ranah hubungan internasional. Oleh karena status ini berakibat pada diakui atau tidaknya sebuah entitas sebagai subyek hukum internasional yang menyandang hak dan kewajiban. Namun demikian, proses sebuah entitas agar diakui menjadi negara bukan hal yang mudah. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu entitas agar dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut mencakup syarat formil dan materiil. Untuk syarat materiil, kriteria untuk menjadi negara tersebut terdapat di dalam Konvensi Montevideo Tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara serta dalam Piagam PBB. Di sisi lain, syarat formilnya adalah mendapat persetujuan dari organisasi internasional. Entitas harus memenuhi kedua syarat ini agar dapat berstatus sebagai negara. Palestina sebagai entitas non-negara ingin memasuki wilayah tersebut sehingga hak-haknya sebagai negara merdeka dan berdaulat dapat diakui dunia internasional.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dengan prosedur penalaran deduktif. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis penelitian ini adalah teori pengakuan kolektif oleh Philip C. Jessup yang menyatakan bahwa suatu entitas dapat dberikan status sebagai negara ketika entitas tersebut telah diakui oleh organisasi internasional yang dalam hal ini PBB. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Palestina secara hukum telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi negara dimana telah diakui menjadi negara oleh PBB, walaupun bukan anggota PBB. Namun demikian, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional tidak serta-merta dapat diberlakukan dalam negara Palestina. Mahkamah Pidana Internasional sebagai lembaga independen tidak secara otomatis juga mengakui Palestina sebagai negara. Akan tetapi, secara teori Mahkamah sebenarnya mempunyai sedikit keterikatan terhadap pengakuan oleh PBB terhadap negara Palestina. Sehingga kedepannya yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dapat mencakup wilayah Palestina sebagai sebuah negara.
Kata kunci: Negara Palestina, Majelis Umum PBB, dan Mahkamah Pidana Internasional
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | NEGARA PALESTINA, MAJELIS UMUM PBB, DAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 24 Jun 2022 03:07 |
Last Modified: | 24 Jun 2022 03:07 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/14056 |