TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

MASRURI KAHARRUDIN (2014) TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

*35 Di Indonesia banyak sekali masalah-masalah sosial di masyarakat, salah satunya yaitu pencurian. Banyaknya tindak kejahatan menciptakan rasa tidak aman. Pencurian menggunakan senjata api sering terjadi di kota besar seperti di Jakarta. Tidak hanya di kota besar, di desa pun sering terjadi pencurian, misalnya ada yang mencuri ternak, hasil pertanian, hasil hutan, dan sebagainya. Pencurian disebabkan beberapa faktor, yaitu; ekonomi, kemiskinan, tak adanya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan penduduk, kepadatan dan pengangguran. Pencurian ternak pada tahun 2010-2011 sangat marak di DIY terbukti pada tahun 2010-2011 ada 10 kasus dan disidangkan berdasar perbuatan pelakunya. Tindak pidana pencurian ternak diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Dalam hukum pidana islam Jarimah pencurian merupakan suatu tindak pidana (jarimah/delik) yang diancam dengan hukuman had, yaitu potong tangan. Hal ini sebagaimana disinyalir oleh Allah dalam surat Al-Maidah ayat 38: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan dan diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu pengumpulan data yang berasal dari buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi skripsi.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, pengaturan pencurian ternak dalam Hukum Positif di Indonesia diatur didalam Pasal 363 KUHPidana, mengenai pengertian ternak diatur dalam Pasal 101 KUHPidana. Dalam Hukum Islam pencurian ternak diatur dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Ahlu-sunan, akan tetapi ini merupakan redaksi An-Nasai. Dalam Alqur’an diatur dalam QS. Al-Maidah 38:39, mengatur mengenai sanksi bagi pelaku pencurian.
Bentuk sanksi bagi pencuri ternak menurut hukum positif yang tertera pada Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dipidana dengan pidana penjara salama-lamanya tujuh tahun dan pada ayat (2) jika pencurian diterangkan dalam No.3 disertai dengan satu hal tersebut dalam No. 4 dan 5, maka dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. Dan bentuk sanksi bagi pencuri ternak menurut Hukum Islam dari ‘Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya radliyallahu ‘anhu ia berkata: Ia bertanya, ‘Bagaimana halnya dengan kambing yang diambil dari tempat gembalaannya?’. Beliau menjawab: ‘Ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga kambing itu dan dihukum cambuk. Dan apa-apa yang diambil dari tempat menderum unta, maka hukumannya adalah dipotong apabila yang diambil itu mencapai dengan harga perisai (yaitu seperempat dinar).
Keyword : Pencurian Ternak, Hukum Positif, Hukum Islam

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: *35 PENCURI TERNAK HUKUM POSITIF HUKUM ISLAM
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 23 Jun 2022 02:51
Last Modified: 23 Jun 2022 02:51
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/14318

Actions (login required)

View Item
View Item