MAGNALIA DEVITA NADINE (2020) PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MENURUT PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 75 TAHUN 2017 DI DESA BANGUNJIWO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (800kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (316kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (40kB)
Bab I.pdf
Download (186kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (249kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (98kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (503kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (156kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (177kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (852kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract
Sertifikat tanah adalah alat bukti terkuat kepemilikan atas tanah. Namun, masih banyak orang yang belum memiliki sertifikat. Tanah yang belum bersertifikat memicu terjadinya sengketa, maka perlu adanya pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program untuk meningkatkan jumlah pendaftaran tanah. Pelaksanaannya di Desa Bangunjiwo diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan PTSL. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelenggaraan PTSL menurut Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2017 di Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dan kendala-kendala dalam penyelenggaraannya. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Bangunjiwo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jenis penelitian adalah penelitian normatif empiris. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Teknik analisis data dengan analisis kualitatif. Kesimpulannya adalah PTSL di Desa Bangunjiwo diselenggarakan dengan program PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM). Kelompok masyarakat pemohon PTSL menyepakati biaya Rp 300.000,00 ditambah membeli patok secara mandiri. Kendalanya yaitu: 1) Puldatan minim bekal keahlian; 2) Pengumpulan data oleh Pokmas kurang efektif; 3) pemilik tanah berada di luar daerah dan terdapat bidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Maka, Kantor Pertanahan berkoordinasi yang baik dengan Panitia Ajudikasi dan Puldatan serta Masyarakat harus berperan aktif dalam setiap pelaksanaan PTSL.
Kata Kunci: pendaftaran tanah sistematis lengkap, sertifikat, tanah.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 13 Oct 2021 01:43 |
Last Modified: | 29 Oct 2021 03:17 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/1460 |