ARDA PRADANA (2013) PENERAPAN PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) DALAM PROSES PENGAMBILAN PUTUSAN PERKARA KORUPSI. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (657kB)
Abstract
Dissenting opinion berasal dari tradisi hukum common law system yang dianut oleh negara anglo saxon seperti Amerika Serikat dan Kerajaan Inggris. Di negara penganut sistem hukum tersebut, hakim selain sebagai pelaksana hukum juga sebagai pembentuk hukum (judge made law). Peranan hakim dalam pembentukan hukum sangatlah penting, karena memiliki prinsip “the law that develops and derives though judicial decisions”. Tujuan penelitian yang diambil antara lain: mengetahui bagaimana penerapan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam proses pengambilan putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Sleman.; mengetahui dan mengkaji, faktorfaktor yang mempengaruhi masih sedikitnya jumlah penerapan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam proses pengambilan putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu meneliti mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Peneliti juga melakukan pengkajian (elaborasi) terhadap aspek-aspek hukum normatif meliputi, asas-asas hukum, doktrin dan aturanaturan tentang perbedaan pendapat (dissenting opinion). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah pendekatan analitis (analytical approach), yaitu dengan mencari makna pada istilah-istilah hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan agar memperoleh pengertian atau makna baru dari istilah-istilah hukum dan menguji penerapannya secara praktis terhadap putusan-putusan hukum. Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) penerapan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam proses pengambilan putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Sleman jumlahnya masih sangat sedikit. Hasil penelitian menunjukan bahwa selama tahun 2006 sampai 2011 hanya terdapat 14,29% putusan yang mengandung perbedaan pendapat dari 7 perkara korupsi yang telah diputus; (b) Hasil penelitian yang menunjukan bahwa selama tahun 2006 sampai 2011 hanya terdapat 14,29% putusan yang mengandung perbedaan pendapat dari 7 perkara korupsi, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: masih kuatnya prinsip senioritas di kalangan hakim; masih melekatnya budaya tenggang rasa dan toleransi; kualitas dan bobot perkara
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | DISSENTING OPINION, PUTUSAN HAKIM, PERKARA KORUPSI |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 22 Jun 2022 02:35 |
Last Modified: | 22 Jun 2022 02:35 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/14631 |