IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NO. 47 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 - 2013

TAUFIK NUR ANDRIAN (2014) IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NO. 47 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 - 2013. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kota Yogyakarta memang layak menyandang sebagai kota pendidikan. Kota Yogyakarta selangkah lebih maju dibanding dengan kota-kota lain di Indonesia dalam hal penyelenggaraan pendidikan inklusi. Kota Yogyakarta sudah mempunyai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi. Peraturan walikota tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi mulai di implementasikan mulai tahun 2009. Pada tahun 2012 Kota Yogyakarta meraih inklusive education award dari kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia karena Kota Yogyakarta dinilai sudah berhasil dalam menyelenggaran pendidikan inklusi.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber-sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder. Metode pengumpulan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi dan observasi.
Dari hasil penelitian ini didapatkan hasil bahwa dalam implementasi Peraturan walikota Yogyakarta Nomor 47 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi sudah berjalan dengan baik namun masih masih belum sempurna. Pada tahun 2012 Kota Yogyakarta meraih inklusi inklusive education award dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Di tahun pertama setelah peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi Dinas Pendidikan Kota Yogyakara adalah menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan inklusi yang digunaan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidian inklusi, selanjutnya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta adalah menyelenggarakan sosialisali dan diklat kepada sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dan guru pendamping khusus mengalami kenaikan jumlah dari tahun 2009 sampai 2013. Dalam pelaksanaan pendidikan inklusi di SD Negeri Giwangan masih masih kekurangan guru pendamping khusus dan fasilitas untuk mendukung proses belajar mengajar khususnya anak berkebutuhan khusus. Selain itu dalam pelaksanaan pendidikan inklusi di SD Negeri Giwangan kurang adanya dukungan dari kepala sekolah dan sebagian guru regular.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi Peraturan Walikota Yogyakarta sudah berjalan yaitu sudah diadakan pelatihan dan diklat kepada sekolah inklusi. Fasilitas dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusi masih kurang. Peran kepala sekolah dan guru-guru regular sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Adapun saran yang diberikan adalah dinas pendidikan harus mempunyai bidang sendiri yang khusus mengurusi pendidikan inklusi, perlu adanya penambahan guru pendamping khusus, penambahan anggaran dan semua pihak (stake holder) harus mendukung pelaksanaan pendidikan inklusi.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: *105 IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA - NO. 47 TAHUN 2008 - PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI - KOTA YOGYAKARTA
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Pemerintahan S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 21 Jun 2022 06:55
Last Modified: 21 Jun 2022 06:55
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/14860

Actions (login required)

View Item
View Item