M CHAIRUL AMRI (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DARI PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (71kB)
Bab I.pdf
Download (84kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (127kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (113kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (66kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (12kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (21kB)
Abstract
Tindak kekerasan oleh masyarakat dalam bentuk main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, pada saat ini bukan merupakan hal yang tabu di dalam kehidupan masyarakat. Main hakim sendiri terjadi karena sebagai reaksi dari masyarakat atas ketidak percayaan pada aparat penegak hukum. Di dalam sistem peradilan pidana indonesia sendiri mengenal suatu asas yang disebut Presumtion of Innocence atau asas praduga tidak bersalah, namun fenomena yang terjadi dalam masyarakat di Indonesia justru bertolak belakang dengan asas tersebut, yakni dengan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang atau kelompok yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, yaitu penelitian yang melihat efektivitas hukum di dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan perlindungan hukum terhadap pelaku pencurian yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri dalam sistem peradilan pidana sebenarnya belum diatur secara khusus. Namun, di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terdapat perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana (pencurian) yang terdapat di dalam, Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 27 dan 28), Undang-Undang N0.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 18), UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (Pasal 5) serta asas preseption of innocient. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya main hakim sendiri bagi pelaku tindak pidana pencurian disebabkan oleh faktor yang berasal dari masyarakat dan karena factor legalitas hukum. Faktor yang berasal dari masyarakat meliputi faktor emosi, faktor pengalaman sebagai korban pencurian, factor terapi kejut untuk pelaku pencurian dan orang yang ingin melakukan pencurian, faktor ikut-ikutan. Sedangkan faktor legalitas hukum meliputi adanya asumsi masyarakat tidak adanya respon atau tanggapan aparat terhadap pelaporan korban, faktor hukum yang belum dapat menimbulkan efek jera, tidak adanya proses hukum bagi pelaku main hakim sendiri. Kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) adalah budaya masyarakat belum baik dalam berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum, budaya tutup mulut dan budaya saling melindungi di masyarakat masih tinggi sehingga menyulitkan Polri dalam upaya penegakan hukum serta kendala dalam menemukan pelaku tindakan main hakim sendiri dan menemukan barang bukti guna upaya penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | *97 PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MAIN HAKIM SENDIRI |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 10 Jun 2022 02:06 |
Last Modified: | 10 Jun 2022 02:06 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/15907 |