MOHAMMAD HARIS INDRAPURA (2015) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (277kB)
Bab I.pdf
Download (258kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (276kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (309kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (289kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (13kB)
Abstract
*106 Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak masyarakat yang mengunakan internet atau media sosial guna berhubungan dengan orang lain yang jaraknya jauh, akan tetapi sekarang ini fungsi internet atau media sosial berubah menjadi tempat untuk menuliskan keluh kesah, kekecewaan, bahkan menghina orang lain. Internet atau media sosial dianggap sebagai tempat paling tepat untuk mempublikasikan sesuatu agar orang lain mengetahui dan juga membacanya. Seiring dengan banyaknya media sosial yang digunakan masyarakat menyebabkan kasus mengenai tindak pidana pencemaran nama baik sekarang banyak terjadi. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku untuk melakukan pencemaran nama baik melalui internet, serta pertanggungjawaban hukum pidana pelaku pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penulisan ini yaitu Untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku untuk melakukan pencemaran nama baik melalui internet dan pertanggungjawaban hukum pelaku pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang ahli di bidang hukum pidana, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti.
Penulisan ini telah menjawab seluruh permasalahan. Faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku untuk melakukan pencemaran nama baik melalui internet, serta pertanggungjawaban hukum pidana pelaku pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor yang menyebabkan seseorang untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yaitu rasa iri hari, rasa kecewa dan sakit hati, rasa tidak suka. Perbuatan dari tindak pidana pencemaran nama baik dapat dipertanggungjawabkan yang sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (3), sedangkan untuk hukuman/sanksi yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan Pasal 51 ayat (2) yang hukumannya pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 12.000.000.000 (duabelas milyar rupiah). Hukuman ini dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik guna sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana karena telah melakukan tindak pidana.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | *106 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA, PENCEMARAN NAMA BAIK, CYBERCRIME. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 24 May 2022 02:39 |
Last Modified: | 24 May 2022 02:39 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/19562 |