RIDWAN SURYAWAN (2015) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS PENYUAPAN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (105kB)
Bab I.pdf
Download (60kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (111kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (107kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (98kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (40kB)
Abstract
*92 Tindak pidana korupsi penyuapan selama ini marak terjadi di berbagai lini
kehidupan, sehingga tindak pidana korupsi saat ini menjadi perhatian khusus
pemeritah,dan semua masyarakat, tipe dan jenis tindak pidana korupsi antara lain
pengadaan barang, penyuapan sampai dengan pemerasan. Dalam hal ini pemerintah
melakukan upaya dari pencegahan sampai dengan penindakan, akan tetapi kinerja
dalam hal pemberantasan ini sangat sulit diberantas, karena sudah sampai mengakar
dalam kehidupan berbangsa, tindak pidana penyuapan saat ini sedang mengalami
kenaikan.Maka dari itu dalam skripsi ini yang menjadi pokok pembahasan adalah
pertimbangan- pertimbangan apakah yang digunkan oleh hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap pelaku korupsi penyuapan. Dan aktor–faktor apakah yang
menyebabkan timbulnya disparitas dalam penjatuhan putusan pidana kepada pelaku
tindak pidana penyuapan.
Penulis dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum tersier,
bahan hukum sekunder , sebagai tambahan penyempurnaan dalam penulisan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam perkara tindak pidana
korupsi penyuapan,hakim mempunyai pertimbangan yang memberatkan seperti,
terdakwa adalah sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara seharusnya
menjadi panutan masyarakat, serta terdakwa bertentangan dengan program
pemerintah yakni pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan pertimbangan hakim
yang meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam
persidangan bersikap kooperatif dan sopan serta terdakwa mempunyai tanggungan
keluarga. Dalam skripsi ini penulis mengulas tentang kasus penyuapan Bangun
Sugiarto dan F.X Yohan Yap, dalam kasus tersebut ada putusan yang berbeda antara
keduanya.yaitu adanya putusan 1 tahun dan 4 tahun. Itulah pertimbangan hakim yang
digunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana agara dapat berkurangnya faktor
yang mengakibatkan terjadinya disparitas pidana seperti, hakim mempunyai
kebebasan untuk berat ringannya pidana, sifat internal dan eksternal hakim dalam
kasus itu unsur antara delik percobaan dan penyertaan dalam penjatuhan putusan,
pertimbangan – pertimbangan yang diambil hakim bersangkutan dalam mengambil
keputusan, hakim tidak terikat dengan putusan terdahulu, hakim menganut prinsip
negative wettelijk bewijsleer.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | *92 PERTIMBANGAN HAKIM, TINDAK PIDANA KORUPSI, PENYUAPAN |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 24 May 2022 02:32 |
Last Modified: | 24 May 2022 02:32 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/19567 |