RUDI FIRMANSYAH (2007) KRITERIA SAKSI AHLI DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (117kB)
Abstract.pdf
Download (43kB)
Bab I.pdf
Download (342kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (368kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (47kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (42kB)
Abstract
Kedudukan seorang ahli menjadi penting adanya untuk membantu aparat penegak hukum menemukan kejelasan mengenai persoalan yang sedang dihadapi, maka hal tersebut dapat memicu persoalan ketika akan diterapkan pada suam kasus pidana mengenai siapa yang layak dilcualifficasikan sebagai ahli yang dapat diterima keterangannya sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktiarmya. Persoalan ini semakin menarik wituk dikaji manakala membaca ketentuan Pasal I butir 28 KUHAP yang memberikan peluang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kualifikasi bagi mereka yang dapat memberilcan keterangan yang terrnasuk dalam kategori ketaangan ahli. Dalam Pasal 1 butir 28 KUHAP tersebut dinyatakan"keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memitiki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perIcara pidana gwm kepentingan pemeriksaan". Masalah yang timbul yaitu untuk mengetahui kualifikasi ahli dan mekanisme pcnentuannya pada tahap pembuktian perkara pidana dan kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam persidangan perkara pidana. Dalam penelitian ini digunakan pendekautn yuridis normatif, sedanglcan pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka dan analisis data secara deslaiptif-kualitatif, yaitu data yang telab bethasil chlumpulkan dalam penclitian, baik yang secara tertulis maupun melalui wawancara dipilih secam kualitatif untuk memperoleb hasil yang obyektif dan konkret, kemudian dianalisis sccara deskriptif yaitu berusaha mcucari pcmecahan masalah melalui penelitian dengan subyek / obyek penelitian berdasarlcan falcut-fakta yang ada. Seseorang dapat dikatakan ahli bila yang bersanglcutan memenuhi kualifkasikualtfilcasi sebagai berikut: periama. mmert (ahli) di bidang itu, kedua mempunyai sertifikat knhlian dari suatu asosiasi atau lembaga-lembaga yang memang mengalcui keahliannya. Mekanisme penentuan lcualifikasi saksi ahli dalam sistem peradilan pidana indonesia, secara praktis bclum ada panduan yang jelas, jadi melcanismenya menjadi kewenangan hakim dalam penentuannya. Mengenai kelcuatan pembuldian keterangan ahli tersebut, bemilai pembuktian bebas artinya tidak bisa berdiri sendni, tetapi dihubunglcan dengan alat bukti lain. Untuk mencapai kualifikasi yang ideal mengenai kapasitas keablian scorang ahli yang dapal dimintakan kesalcsiannya di pengadilan, hendaknya kedepan dilakukan dengan cara pembenclayaan asosiasi-asosiasi dari pratisi yang secara khusus menammmg berbagai ahli didalamnya, supaya kualitas seorang ahli dapat tetjamin melalui rekomendasi para ahli yang bemaung dibawah asosiasi pratisi tersebut.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | SAKSI AHLI |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 17 Mar 2022 02:55 |
Last Modified: | 17 Mar 2022 02:55 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/19940 |