HARDIAN SATRIA JATI (2016) TANGGUNG JAWAB PENERIMA DANA DALAM PERJANJIAN PENGELOLAAN PEMANFAATAN DANA BERGULIR BPLM DI KABUPATEN KULON PROGO. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Cover.pdf
Download (13kB)
Halaman Judul.pdf
Download (54kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (265kB)
Abstract.pdf
Download (31kB)
Bab I.pdf
Download (56kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (154kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (35kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (82kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (29kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (27kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (44kB)
Abstract
Pinjaman Dana Bergulir adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor peternakan telah dirintis dan dilaksanakan sejak tahun 1980-an. Dalam membangun usaha para peternak kecil di Kabupaten Kulon Progo permodalan merupakan kunci utama, juga tak kalah pentingnya peningkatan sumber daya manusia yang profesional. Dengan berbagai perhitungan dan perencanaan yang matang serta respon dari berbagai kalangan maka pemerintah menyediakan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan/pemberian bantuan dana bergulir kepada petani peternak dengan harapan melalui usaha ini dapat meningkatkan perekonomian mereka. Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan bantuan dana bergulir penguatan modal ini, di Kabupaten Kulon Progo telah dibentuk Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Peternakan dengan nama LKMA Rojokoyo Sembodo. Lembaga tersebut khusus menangani pelayanan kebutuhan pinjaman modal usaha peternakan yang dibentuk atas prakarsa dari Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo. Lembaga yang dibentuk tersebut bertujuan untuk menampung dan menggulirkan kembali kepada para peternak yang masih membutuhkan permodalan. Pemeberian pinjaman ini harus mengikuti aturan-aturan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Perdata umunya serta hukum perjanjian dan hukum jaminan khususnya. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Penerima Dana Bergulir BPLM Di Kabupaten Kulon Progo Apabila Tidak Melaksanakan Isi Perjanjian Yang Telah Diperjanjikan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif digunakan untuk mencari dan untuk menentukan dasar pertimbangan atau latar belakang dari sumber hukum dalam arti historis, filosofis, dan yuridis serta menetukan ketentuan yang seyogyanya diatur di dalam pembentukan peraturan perundangan.
Pemberian pinjaman bergulir di Kabupaten Kulon Progo melalui beberapa tahap yakni tahap permohonan, tahap evaluasi dan analisis pemberian dana, tahap realisasi atau pencairan dana, tahap pelunasan dana bergulir, tahap pengawasan dan pembinaan. Pinjaman dana bergulir ini sangat besar dirasa manfaatnya dalam membantu kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat tetapi tidak selalu berjalan baik dan lancar, pinjaman menunggak menjadi kendala umum proses pemberian pinjaman karena perguliran dana tidak lancar menjadi kredit bermasalah disebabkan karena kelompok wanprestasi dikarenakan usaha debitur kurang lancar, salah satu anggota kelompok tidak melakukan pembayaran angsuran pinjaman. Penyelesaian kredit bermasalah diselesaikan dengan musyawarah dan melalui 3 pendekatan yaitu menagih tunggakan, menyelamatkan pinjaman bermasalah (rescheduling, reconditioning, dan restructuring) dan menagih melalui jalur hukum.
iv
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 31 Jan 2022 03:25 |
Last Modified: | 31 Jan 2022 03:25 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/24344 |