AINAL YAKIN (2016) ANALISIS PENERAPAN PEMBIAYAAN IJARAH DI BMT USAHA MANDIRI SEJAHTERA. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (590kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (250kB)
Bab I.pdf
Download (160kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (226kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (227kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (190kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (95kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (208kB)
Abstract
Salah satu (lembaga keuangan syariah) yang ada di Indonesia adalah Baitulmaal wat Tamwil (BMT). BMT merupakan lembaga keuangan non bank, dan termasuk ke dalam koperasi. Saat ini BMT sudah tersebar dan berkembang baik di Indonesia. Salah satu BMT yang ada di Indonesia adalah BMT Usaha Mandiri Sejahtera Brebes. Salah satu akad pembiayaan yang banyak digunakan adalah Pembiayaan Serba Guna (PSG) Ijarah adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip Ijarah dalam rangka penyewaan manfaat suatu barang atau jasa. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini ingin mengetahui bagaimana proses akad ijarah dan bagaimana penerapan pembiayaan ijarah di BMT Usaha Mandiri Sejahtera.
Metode penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan konkrit tentang hal-hal yang berhubungan dengan pembiayaan ijarah di BMT Usaha Mandiri Sejahtera .Metode Pengumpulan Data dilakukan dengan wawancara, observasi secara langsung dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode deskriptif analistis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Akad Ijarah di BMT Usaha Mandiri Sejahtera dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Setelah perjanjian disetujui maka akan dibuatkan draf asumsi akad ijarah pada pembiayaan tersebut berisi manfaat dari obyek sewa kemanfaatan, minimal dalam jangka waktu yang akan digunakan. Adapun kelebihan (fee atau ujrah) tergantung kesepakatan dengan nasabah atau analisis BMT Usaha Mandiri Sejahtera kepada nasabah. Analisis Penerapan Pembiayaan Ijarah di BMT Usaha Mandiri Sejahtera berdasarkan Fatwa DSN NO.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan NO 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Multijasa. Dijelaskan bahwa penerapan Mustajir harus benar-benar memiliki barang maupun jasa yang disewakan atau hak mengelola untuk menyewakan, namun dalam aplikasinya BMT Usaha Mandiri Sejahtera tidak mempunyai barang dan jasa maupun hak mengelola, yang dipakai adalah uang dalam pencairan dana. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN tentang pembiayaan Ijarah. Adapun dilihat dalam praktiknya BMT Usaha Mandiri Sejahtera belum sesuai dengan SOP KJKS-UJKS yaitu pada obyeknya, belum mempunyai hak kepemilikan ataupun hak pengelolaan baik barang maupun jasa yang dibiayai untuk nasabah dengan cara pelunasan secara mengangsur, dalam proses pencairan pembiayaan berupa uang.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KATA KUNCI: BAITULMAL WAT TAMWIL, IJARAH |
Divisions: | Program Vokasi > Akuntansi D3 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jan 2022 04:02 |
Last Modified: | 17 Jan 2022 04:02 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/26632 |