ARDWIKA LAKSITA DEWI (2016) TATA KELOLA DANA ALOKASI DESA (STUDI PARTICIPATORY GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN DANA ALOKASI DESA DI DESA SIDOREJO, KECAMATAN LENDAH, KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2014). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Cover.pdf
Download (71kB)
Halaman Judul.pdf
Download (468kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (323kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (13MB)
Abstract.pdf
Download (83kB)
Bab I.pdf
Download (388kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (267kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (510kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (88kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (212kB)
Naskah Publikasi.pdf
Download (287kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract
Proses terbentuknya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan dana alokasi desa dalam hal ini perlu adanya ketelatenan dan kejujuran dalam penggunaan dana tersebut supaya tidak terjadi penyelewengan dana dari berbagai pihak yang bersangkutan. Pengelolaan DAD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa lainnya yang diatur melalui APBDes. Terutama untuk belanja pemberdayaan masyarakat, direncanakan melalui mekanisme perencanaan yang ditentukan secara musyawarah untuk mufakat yang melibatkan Pemerintahan Desa dan masyarakat serta dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa dan APBDes.
Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling sedikit 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Penggunaan DAD dalam pasal 8 ini untuk belanja aparatur dan operasional Pemerintah Desa paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dan untuk Belanja Pemberdayaan Masyarakat paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus).
Pada prinsipnya tata kelola pemerintahan di Desa Sidorejo ini sekedar memanfaatkan aturan-aturan pemerintah yang sudah di buat di dalam Perda maupun Perbub dan sedemikian rupa berupaya untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Keterlibatan masyarakat di Desa Sidorejo sangat bagus, semua elemen masyarakat disini ikut terlibat dalam kegiatan yang ada di Desa Sidorejo. Dalam hal pembuatan kebijakan seperti RPJMDes, APBDes, dan dalam hal gotong-royong semua elemen masyarakat terlibat. Pada proses pembuatan kebijakan masyarakat dari proses awal sampai proses penetapanpun masyarakat dilibatkan.
Masyarakat di Desa Sidorejo sendiri ikut berpartisipasi aktif dalam program gotongroyong
maupun program swadaya masyarakat. Dalam hal dana DAD di bagi-bagi perpedusunan, misalkan ada pembuatan cor block di pedusunan pihak pemerintah desa membagi atau memberikan dana tersebut bukan berupa barang tetapi berupa uang dengan contoh di berikan semen. Yang mengerjakan cor block tersebut gotong-royong masyarakat, bila ada kekurangan dana maupun kekurangan bahan maka masyarakat sendiri yang mau bersuka rela membantu. Dalam hal memberikan bantuan berupa uang Pemerintah Desa tidak tahu menahu dan tidak menyuruh masyarakat untuk menyumbang, masyarakat sendiri yang suka rela akan menyumbang dana. Pemerintah Desa juga tidak tahu dana yang akan keluarkan perKK yang akan disumbangkan untuk swadaya. Pemerintah Desa sekedar tahu jumlah keseluruhan dana dari sumbangan warga masyarakat
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | TATA KELOLA, ALOKASI DESA, PENGELOLAAN DANA |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Pemerintahan S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 13 Jan 2022 03:14 |
Last Modified: | 13 Jan 2022 03:14 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27197 |