MHD SYAFE'I (2016) AGENDA SETTING PERATURAN WALI KOTA YOGYAKARTA NOMOR 12 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK TAHUN 2011-2015. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Cover.pdf
Download (103kB)
Halaman Judul.pdf
Download (466kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (140kB)
Abstract.pdf
Download (11kB)
Bab I.pdf
Download (159kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (229kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (596kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (13kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (18kB)
Abstract
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang di dalamnya diatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, beberapa daerah telah menetapkan produk hukum yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akhirnya pada tahun 2015 Kota Yogyakarta menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 12 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada tanggal 2 Maret 2015. Dengan demikian penulis mengambil judul Agenda Setting Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 tentang Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011-2015, Penulis ingin mengetahui bagaimana agenda setting tersebut termasuk tahaptahap
dan
aktor-aktor.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang lebih menitik beratkan untuk memahami dan menjelaskan situasi tertentu, bukan hanya mencari sebab akibat dari fenomena yang diteliti. Penulis mengambil lokasi penelitian di daerah Kota Yogyakarta. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut: wawancara dan dokumentasi. Setelah memperoleh data, data akan dianalisis secara kualitatif yaitu secara analisis terhadap data yang tidak dinyatakan dalam bentuk angka-angka.
Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut dikarenakan Raperda KTR selalu ditolak oleh DPRD Kota Yogyakarta. Raperda KTR sudah menjadi agenda Prolegda sejak 2013 akan tetapi sampai di penghujung tahun 2014 belum menampakkan tanda-tanda akan ditetapkan. Raperda KTR diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dengan diawali dorongan dari beberapa penggiat tobacco control. Sebelum masuk menjadi Prolegda, upaya untuk mengurangi jumlah perokok telah banyak dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui beberapa program serta kemitraaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aktor-aktor yang terlibat dalam proses agenda setting Perwal Yogyakarta Nomor 12 diantaranya adalah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, khususnya Bidang Promosi Kesehatan, SIK dan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY, Bagian Hukum Kota Yogyakarta dan Wali Kota Yogyakarta. Bidang Promkes, SIK Dinkes Kota Yogyakarta dan MTCC memiliki peran dalam kegiatan awal membangun upaya tobacco control. Kemudian muncul upaya untuk mendorong terbentuknya Perwal KTR melalui berbagai aksi kegiatan. Bagian Hukum Kota Yogyakarta bertindak sebagai Koordinator dalam pembahasan Raperwal dan Wali Kota Yogyakarta bertindak sebagai pejabat yang berwenang dalam memberi keputusan Perwal Nomor 12 Tahun 2015.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | AGENDA, WALI KOTA, KAWASAN TANPA ROKOK |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Pemerintahan S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 18 Jan 2022 01:49 |
Last Modified: | 18 Jan 2022 01:49 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27210 |