AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013

MAISANTI NURBAROKAH (2016) AKUNTABILITAS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PADA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2013. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
Cover.pdf

Download (45kB)
[thumbnail of Abstract] Text (Abstract)
Abstract.pdf

Download (85kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (406kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (279kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (289kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (87kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (161kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)

Abstract

Skripsi ini mengambil judul : Akuntabilitas Penggunaan Dana Alokasi Khusu (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2013. Dengan Studi kasus pada Kabupaten Way Kanan. Adapun yang melatar belakangi penelitian ini adalah pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, laju inflasi, suku bunga serta lifting minyak mentah (Skalanews, 2013). Asumsi-asumsi makro tersebut berpengaruh terhadap penghitungan perkiraan elemen penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak, belanja negara seperti subsidi, dan bagi hasil ke daerah. Maka penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan prinsip Akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2013 Oleh Bupati Way Kanan. Dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Bupati Way Kanan dalam penerapan sistem Akuntabilitas di Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan deskripsi akuntabilitas yang demikian, maka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Berdasarkan pada pengertian yang demikian, maka semua Instansi Pemerintah, Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing, karena akuntabilitas yang diminta meliputi keberhasilan dan juga kegagalan pelaksanaan misi Instansi yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan Akuntabilitas dalam lingkungan pemerintah, perlu memperhatiakan prinsip-prinsip Akuntabilitas, seperti dikutip LAN dan BPKP yaitu, komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk: a) tujuan, sasaran dari kebijakan dan program, b) pola pengukuran tujuan, c) pengakomodasian sistem insentif, d) pelaporan dan penggunaan data, e) kebijakan dan manajemen program.penggunaan sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundangundangan

yang berlaku, pencapaian tujan dan sasaran, pencapaian visi dan misi dan jujur, objektif, transparan dan inovatif.

Pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Way Kanan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD, yang kemudian diganti dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disempurnakan kembali dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: AKUNTABILITAS, ALOKASI KHUSUS
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Ilmu Pemerintahan S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 13 Jan 2022 02:12
Last Modified: 13 Jan 2022 02:12
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27341

Actions (login required)

View Item
View Item