ADITYA RIZKI TRINANDA (2016) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA PROSTITUSI SECARA ONLINE. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Cover.pdf
Download (99kB)
Halaman Judul.pdf
Download (258kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (616kB)
Abstract.pdf
Download (87kB)
Bab I.pdf
Download (264kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (286kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (261kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (305kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (91kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (140kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (112kB)
Abstract
Perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) khususnya teknologi informasi dan komunikasi, memang membawa dampak yang besar terhadap kehidupan manusia sekarang ini. Perkembangan teknologi tidak selamanya membawa dampak baik. Seiring dengan berkembangnya teknologi yang semakin canggih sering di salah gunakan oleh pihak-pihak tertentu .
Semakin berkembangnya teknologi yang ada maka banyak orang yang menyalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Pelaku kejahatan biasanya menggunakan teknologi agar dalam melakukan kejahatannya lebih mudah. Prostitusi secara online adalah kegiatan yang dilakukan dengan berhubungan seksual atau melakukan suatu tindak asusila untuk mendapatkan suatu upah atau bayaran yang transaksinya dilaksanakan melalui via internet.
Menurut hasil wawancara proses penegakan hukum sama dengan yang telah diatur dalam KUHAP, yaitu penyidikan, bahwa penyidik melakukan sesuai dengan proses yang ada di KUHAP dan dalam Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yaitu menerima laporan atau pangaduan maupun dengan penanganan langsung oleh pihak Polisi. Di Kejaksaan, apabila pelaku masih anak-anak atau dibawah 18 tahun maka proses penegakan hukum yang dipakai adalah sistem peradilan anak. Ditingkat akhir atau muara dari proses penegakan hukum dalam kasus prostitusi online adalah dengan putusan pengadilan. Dalam hal ini hakim berperan sebagai pengadil dalam penjatuhan putusan kepada terdakwa.
Diketahui bahwa pengaturan hukum di Indonesia terhadap penyedia jasa prostitusi online diatur dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Undang-UndangNomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) dapat diterapkan pada pelaku kejahatan prostitusi online, dalam pasal tersebut terdapat unsure melanggar kesusilaan, dimana prostitusi online termasuk didalamnya. Untuk menekan berkembangnya kasus prostitusi online ini, Pemerintah harus lebih menekan pengontrolan dan pengawasan dalam kasus prostitusi online.
Kata kunci: prostitusi online, prostitusi, penegakan hukum, penyedia jasa
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PROSTITUSI ONLINE, PROSTITUSI, PENEGAKAN HUKUM, PENYEDIA JASA |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 12 Jan 2022 02:55 |
Last Modified: | 12 Jan 2022 02:55 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27481 |