PEMBERIAN DISPENSASI TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (STUDI PENETAPAN NOMOR 7/PDT.P/2015/PA.SMN DAN NOMOR 1/PDT.P/2015/PA.SMN)

AMRAN ROSADI SUKAWAN (2016) PEMBERIAN DISPENSASI TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN (STUDI PENETAPAN NOMOR 7/PDT.P/2015/PA.SMN DAN NOMOR 1/PDT.P/2015/PA.SMN). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
Cover.pdf

Download (108kB)
[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (517kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf

Download (476kB)
[thumbnail of Abstract] Text (Abstract)
Abstract.pdf

Download (7kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (176kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (94kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (169kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (326kB)

Abstract

Perkara dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama
Sleman selama tahun 2015 mencapai 133 perkara dari 1789 perkara yang terdaftar, dengan perkara yang diputus sebanyak 124 perkara. Dispensasi perkawinan erat kaitannya dengan perkawinan di bawah umur yang beresiko bagi anak karena hubungan seks dapat menyebabkan kanker serviks dan kematian bagi anak perempuan yang hamil dan melahirkan di bawah usia 17 tahun. Oleh karena itu penting bagi orang tua menjaga dan mengawasi anak sesuai Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tingginya angka dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Sleman menunjukkan orang tua belum dapat menjalankan kewajibannya karena orang tua justru berperan sebagai Pemohon dispensasi perkawinan. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong seseorang mengajukan dispensasi perkawinan serta pertimbangan hakim dan dasar hukumnya dalam memberikan dispensasi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Sleman.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Pengadilan Agama Sleman, kepustakaan lokal maupun nasional dan media internet. Bahan hukum primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, yaitu seorang yang memberikan pendapat atas objek yang diteliti. Narasumber memiliki kompetensi ilmu terhadap objek yang diteliti, dalam penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Sleman yang memberikan penetapan dispensasi perkawinan. Data kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mendorong seseorang mengajukan dispensasi perkawinan yaitu terjerat dalam pergaulan bebas bahkan hingga hamil di luar nikah, sementara ketika mengajukan izin ke Kantor Urusan Agama tempat domisili ditolak dengan alasan umur calon mempelai wanita masih belum mencapai batas minimum sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Dalam hal ini maka dapat mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Pertimbangan dan dasar hukum bagi hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Sleman adalah keadaan mendesak atau tidaknya seorang anak di bawah umur untuk melangsungkan perkawinan. Keadaan mendesak yang dimaksud adalah hamil di luar nikah dan untuk melindungi bayi yang dikandung maka perlu segera dinikahkan. Untuk perkara yang tidak mendesak yaitu meskipun anak belum mencapai usia 16 tahun namun menjelang 3 bulan sudah pada usia minimum, selain itu juga tidak hamil sehingga Hakim menolak permohonan dispensasi nikah dan memintanya menunggu hingga mencapai usia minimum yang ditentukan Undang-Undang. Orang tua juga berkewajiban memberikan bimbingan moral bagi anak selama menunggu masa usia 16 tahun tersebut.
Kata kunci : dispensasi perkawinan, pengadilan agama sleman,

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: DISPENSASI PERKAWINAN, PENGADILAN AGAMA SLEMAN,
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 13 Jan 2022 01:44
Last Modified: 13 Jan 2022 01:44
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27495

Actions (login required)

View Item
View Item