PERANAN CAMAT DALAM MELAYANI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN JUAL BELI TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT DI KECAMATAN KARANGGAYAM KABUPATEN KEBUMEN

RIZQI SOMANGGARA (2016) PERANAN CAMAT DALAM MELAYANI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN JUAL BELI TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT DI KECAMATAN KARANGGAYAM KABUPATEN KEBUMEN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Cover] Text (Cover)
Cover.pdf

Download (236kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf

Download (187kB)
[thumbnail of Abstract] Text (Abstract)
Abstract.pdf

Download (5kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (441kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (432kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (438kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf

Download (84kB)

Abstract

Camat mempunyai peranan penting dalam melayani masyarakat yang melakukan proses jual-beli tanah tidak bersertifikat. Hak Milik atas tanah yang tidak bersertifikat atau yang biasa disebut dengan tanah girik dapat dialihkan melalui jual-beli. Dengan jual-beli, hak milik atas tanah berpindah dari pemilik tanah sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli. Peranan camat yang belum menjabat sebagai PPAT dalam proses jual-beli tanah yang tidak bersertifikat hanyalah melegalisasi surat-surat pernyataan atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan proses jual beli tanah tersebut. Sehingga setelah suratsurat

atau dokumen-dokumen tentang jual-beli tanah tersebut yang sudah mendapatkan legalisasi dari Camat kemudian diserahkan kepada PPAT agar untuk dibuatkan akta jual beli tanah yang tidak bersertifikat tersebut, setelah dibuktikan dengan adanya akta jual-beli tanah oleh PPAT kemudian di bawa ke Kantor Pertanahan setempat untuk di daftarkan. Proses pelaksanaan jual beli tanah tidak bersertifikat yang dilakukan masyarakat, secara garis besarnya terdiri dari dua tahapan, yaitu: tahapan persiapan dan tahapan pendaftaran. Tahapan persiapan dalam pembuatan akta jual beli tanah, dalam hal ini peranan Camat hanya melakukan pemeriksaan dan juga melegalisasi terhadap semua dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan akta jual beli, sedangkan tahapan pendaftaran yakni harus memenuhi syarat-syarat pendaftaran tanah tersebut, seperti akta jual beli tanah, surat keterangan pendaftaran tanah, surat bukti hak tanah, Surat keterangan kepala desa dikuatkan Camat yang membenarkan surat bukti hak tanah dan surat biaya pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Camat, Masyarakat, jual-beli, tanah tidak bersertifikat,

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: CAMAT, MASYARAKAT, JUAL-BELI, TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email robi@umy.ac.id
Date Deposited: 13 Jan 2022 03:51
Last Modified: 13 Jan 2022 03:51
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27713

Actions (login required)

View Item
View Item