RIZQI SOMANGGARA (2016) PERANAN CAMAT DALAM MELAYANI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN JUAL BELI TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT DI KECAMATAN KARANGGAYAM KABUPATEN KEBUMEN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Cover.pdf
Download (236kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Download (187kB)
Abstract.pdf
Download (5kB)
Bab I.pdf
Download (441kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (432kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (442kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (438kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (442kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (84kB)
Abstract
Camat mempunyai peranan penting dalam melayani masyarakat yang melakukan proses jual-beli tanah tidak bersertifikat. Hak Milik atas tanah yang tidak bersertifikat atau yang biasa disebut dengan tanah girik dapat dialihkan melalui jual-beli. Dengan jual-beli, hak milik atas tanah berpindah dari pemilik tanah sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli. Peranan camat yang belum menjabat sebagai PPAT dalam proses jual-beli tanah yang tidak bersertifikat hanyalah melegalisasi surat-surat pernyataan atau dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan proses jual beli tanah tersebut. Sehingga setelah suratsurat
atau dokumen-dokumen tentang jual-beli tanah tersebut yang sudah mendapatkan legalisasi dari Camat kemudian diserahkan kepada PPAT agar untuk dibuatkan akta jual beli tanah yang tidak bersertifikat tersebut, setelah dibuktikan dengan adanya akta jual-beli tanah oleh PPAT kemudian di bawa ke Kantor Pertanahan setempat untuk di daftarkan. Proses pelaksanaan jual beli tanah tidak bersertifikat yang dilakukan masyarakat, secara garis besarnya terdiri dari dua tahapan, yaitu: tahapan persiapan dan tahapan pendaftaran. Tahapan persiapan dalam pembuatan akta jual beli tanah, dalam hal ini peranan Camat hanya melakukan pemeriksaan dan juga melegalisasi terhadap semua dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan akta jual beli, sedangkan tahapan pendaftaran yakni harus memenuhi syarat-syarat pendaftaran tanah tersebut, seperti akta jual beli tanah, surat keterangan pendaftaran tanah, surat bukti hak tanah, Surat keterangan kepala desa dikuatkan Camat yang membenarkan surat bukti hak tanah dan surat biaya pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Camat, Masyarakat, jual-beli, tanah tidak bersertifikat,
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | CAMAT, MASYARAKAT, JUAL-BELI, TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Unnamed user with email robi@umy.ac.id |
Date Deposited: | 13 Jan 2022 03:51 |
Last Modified: | 13 Jan 2022 03:51 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/27713 |