UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON CERAI TALAK DALAM HAL PUTUSAN CERAI DIANGGAP GUGUR KARENA TIDAK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK

DINI YUNIYANTI (2015) UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON CERAI TALAK DALAM HAL PUTUSAN CERAI DIANGGAP GUGUR KARENA TIDAK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK. S1 thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.

[thumbnail of Halaman Pengesahan] Text (Halaman Pengesahan)
HALAMAN PENGESAHAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
BAB I.pdf

Download (9MB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (649kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (346kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (264kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis data dari Bab IV bahwa upaya hukum yang dilakukan pemohon cerai talak apabila putusan dianggap gugur karena tidak mengucapkan ikrar talak dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Undang-undang inemberi kesempatan atau tenggang waktu bagi suami atau pemohon untuk mengucapkan ikrar talak dalam waktu 6 (enam) bulan. Bila dalam tenggang waktu tersebut suami tidak datang untuk mengucapkan ikrar talak, maka permohonan untuk mengucapkan ikrar talak tersebut dapat dinyatakan gugur oleh hakim (Pasal 70 ayat (6) UU Peradilan Agama). Dengan gugurnya kekuatan putusan, perceraian dianggap tidak pernah terjadi, dan ikatan perkawinan tetap ada dan utuh.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon cerai talak yaitu dapat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Agama Bantul yang telah mengeluarkan putusan perceraian Nomor 612/ Pdt.G/2013/PA.Btl. Menurut responden bahwa pemohon cerai talak dapat mengajukan gugatan kembali dengan catatan materi posita ditambahkan sejak putusan dianggap gugur hingga diaiukannva kembali gugatan yam! baru.

Item Type: Thesis (S1)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email kurniawan@umy.ac.id
Date Deposited: 08 Apr 2022 03:59
Last Modified: 08 Apr 2022 03:59
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/28706

Actions (login required)

View Item
View Item