M. FAJAR SIDDIQ (2022) TIJAUAN HAK ASASI MANUSIA PADA PEMBATASAN WAKTU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM. D3 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (459kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (209kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (22kB)
Bab I.pdf
Download (144kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (330kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (13kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (306kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (9kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (132kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (484kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (600kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG DIJAMIN OLEH KONSTITUSI DAN DEKLARASI HAM UNIVERSAL. UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM TIDAK MENGATUR WAKTU MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, YANG KEMUDIAN SECARA TEKNIS DIATUR DALAM PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (PERATURAN KAPOLRI) NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGAMANAN DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM YANG JUSTRU MEMBATASI HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. PERMASALAHAN PADA PENELITIAN INI ADALAH BAGAIMANA TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA PADA PEMBATASAN WAKTU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGAMANAN DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. METODE PENELITIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PENELITIAN INI ADALAH YURIDIS NORMATIF, DENGAN PENDEKATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTE APPROACH) DAN PENDEKATAN KONSEPSIONAL (CONCEPTUAL APPROACH). HASIL PENELITIAN MENUNJUKAN BAHWA PELAKSANAAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM MELALUI DEMONSTRASI DI INDONESIA TERBATAS WAKTU. HAL INI TIDAK SESUAI DENGAN DEKLARASI HAM UNIVERSAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 YANG TIDAK MENGATUR ADANYA PEMBATASAN WAKTU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. PEMBATASAN TERHADAP HAK MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM HARUS MELALUI UNDANG-UNDANG
Item Type: | Thesis (D3) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | HAK ASASI MANUSIA, KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT, PEMBATASAN |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Eko Kurnawan |
Date Deposited: | 26 Apr 2022 02:41 |
Last Modified: | 26 Apr 2022 02:41 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/30460 |