TIJAUAN HAK ASASI MANUSIA PADA PEMBATASAN WAKTU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM

M. FAJAR SIDDIQ (2022) TIJAUAN HAK ASASI MANUSIA PADA PEMBATASAN WAKTU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM. D3 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (459kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (22kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (144kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (132kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (484kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (600kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG DIJAMIN OLEH KONSTITUSI DAN DEKLARASI HAM UNIVERSAL. UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM TIDAK MENGATUR WAKTU MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, YANG KEMUDIAN SECARA TEKNIS DIATUR DALAM PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (PERATURAN KAPOLRI) NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGAMANAN DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM YANG JUSTRU MEMBATASI HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. PERMASALAHAN PADA PENELITIAN INI ADALAH BAGAIMANA TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA PADA PEMBATASAN WAKTU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGAMANAN DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. METODE PENELITIAN YANG DIGUNAKAN DALAM PENELITIAN INI ADALAH YURIDIS NORMATIF, DENGAN PENDEKATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTE APPROACH) DAN PENDEKATAN KONSEPSIONAL (CONCEPTUAL APPROACH). HASIL PENELITIAN MENUNJUKAN BAHWA PELAKSANAAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM MELALUI DEMONSTRASI DI INDONESIA TERBATAS WAKTU. HAL INI TIDAK SESUAI DENGAN DEKLARASI HAM UNIVERSAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 YANG TIDAK MENGATUR ADANYA PEMBATASAN WAKTU DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. PEMBATASAN TERHADAP HAK MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM HARUS MELALUI UNDANG-UNDANG

Item Type: Thesis (D3)
Uncontrolled Keywords: HAK ASASI MANUSIA, KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT, PEMBATASAN
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Eko Kurnawan
Date Deposited: 26 Apr 2022 02:41
Last Modified: 26 Apr 2022 02:41
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/30460

Actions (login required)

View Item
View Item