N.SHOLIHAT (2008) ANALISIS MAQASID ASY-SYARIAH TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK REPRODUKSI PEREMPUAN DALAM CEDAW. S2 thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HALAMAN PENGESAHAN.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (216kB)
HALAMAN JUDUL.pdf
Download (2MB)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (706kB)
BAB I.pdf
Download (2MB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (726kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (749kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (2MB)
Abstract
ABSTRAK
Upaya perlindungan terhadap hak-hak reproduksi perempuan telah
mendapatkan momentumnya dalam Konferensi Perempuan Sedunia ke-IV di
Beijing , Cina, tahun 1995 yang memuat komitmen tentang implementasi
konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
(Convention of The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Womens
atau disingkat CEDAW ). Indonesia termasuk salah satu negara yang meratifikasi
hasil konvensi tersebut, yang disahkan melalui UU Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1984. Ketentuan CEDAW pasal 11 antara lain menyatakan bahwa : “hak
atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan
terhadap fungsi reproduksi. “ Kemudian diperkuat dengan ketentuan pasal 12
yang menegaskan bahwa negara wajib menghapus diskriminasi terhadap
perempuan di bidang pemeliharaan dan pelayanan kesehatan reproduksi .
Implementasi dari kesepakatan terhadap komitmen tentang segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan yang menyangkut persoalan hak reproduksi
meliputi berbagai aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia secara
holistik, yakni sehat secara fisik, mental dan sosial. Hak-hak yang terkait dengan
persoalan reproduksi tersebut antara lain sebagai berikut : Hak untuk menentukan
jumlah anak, hak atas kesehatan seksual , hak untuk hidup, hak atas kebebasan
dan keamanan , hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi,
hak atas kerahasiaan pribadi : hak kebebasan berpikir dan pelayanan yang
menghormati kerahasiaan pribadi , hak untuk menentukan memiliki anak atau
tidak : hak untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan kesehatan : hak untuk
mendapatkan dan meningkatkan ilmu pengetahuan : hak untuk berpartisipasi
dalam politik dan kebebasan berkumpul : hak bebas dari berbagai penganiayaan
dan kekerasan. Jauh sebelum lahirnya CEDAW, Islam telah memperkenalkan
konsep hak asasi manusia yang biasa disebut dengan istilah ad-daruriyyah al-
khams (keharusan yang lima). Menurut perspektif figh modern , ad-dartiriyyah al-
khams dianggap sebagai prototipe hak asasi manusia versi Islam karena
cakupannya yang memang bersifat universal. Hak-hak dasar tersebut meliputi,
hak beragama (hifz ad-din), hak hidup (hifz an-nafs), hak berketurunan (hifz an-
nasl), hak berpikir (hifz al-'agl) dan hak memiliki harta (hifz al-mal) Tesis ini
mencoba mengkaji tentang hak-hak reproduksi perempuan dalam CEDAW
dengan menggunakan pendekatan magasid asy-syart'ah. Menurut hasil analisa
penulis, ketentuan CEDAW (pasal Il dan 12) memiliki keterkaitan dengan
magasid asy-syarT'ah (tujuan pensyari'atan hukum Islam). Beberapa aspek yang
berhubungan dengan perlindungan terhadap hak-hak reproduksi perempuan
merupakan upaya untuk memelihara tiga unsur pokok magasid asy-syari 'ah yaitu
memelihara jiwa (hifz an-nafs), memelihara keturunan (hifz an-nasl), memelihara
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Pasca Sarjana > Ilmu Agama Islam S2 |
Depositing User: | Editor Perpus |
Date Deposited: | 27 Apr 2022 01:00 |
Last Modified: | 27 Apr 2022 01:00 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/30990 |