STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT UNTUK KEMAJUAN PEREKONOMIAN UMAT STUDI KASUS PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH GAMPING SLEMAN

YUSUF AL-AYUBI (2009) STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT UNTUK KEMAJUAN PEREKONOMIAN UMAT STUDI KASUS PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH GAMPING SLEMAN. S1 thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.

[thumbnail of HALAMAN PENGESAHAN] Text (HALAMAN PENGESAHAN)
HALAMAN PENGESAHAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[thumbnail of HALAMAN JUDUL] Text (HALAMAN JUDUL)
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of ABSTRAK] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (836kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (836kB)
[thumbnail of BAB II] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)
[thumbnail of BAB III] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (383kB)
[thumbnail of BAB IV] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)
[thumbnail of BAB V] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (740kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (283kB)
[thumbnail of LAMPIRAN] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tentang bagimana strategi pengelolaan
zakat amwal (zakat harta) untuk memajukan perekonomian umat (masyarakat). Dan lebih
dalam penelitian ini akan membahas tertang pengelolaan zakat produktif.

Penelitian dilakukan di Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah
(BAPELURZAM) pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Gamping (PCM Gamping)
dengan menggunakan metode kualitatif, yakni melakukan observasi, wawancara dan studi

ustaka.
: Hasil dari penelitian dalam mengetahui strategi yang diterapkan oleh
BAPELURZAM Gamping adalah membentuk kepengurusan khusus zakat, yang dinamakan
dengan Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah (BAPELURZAM), mereka
melakukan sosialisasi zakat dengan cara pembekalan terhadap 'amil (pengurus), penyuluhan
terhadap calon muzakki (orang yang berzakat) serta menyediakan fasilitas-fasilitas seperti
telephone untuk mengakses informasi seputar zakat di PCM Gamping.

Strategi pengumpulan zakat dengan menyediakan kantor khusus dan menggunakan
metode “jemput bola”, yaitu dilaksanakan dengan mendatangi rumah calon muzakki. Selain
itu adanya fasilitas nomer rekening khusus untuk penerimaan zakat amwal (harta) yang
penyerahannya melalui tranfer antar rekening Bank. Akan tetapi dalam penelitian ini ada
beberapa hal yang tidak sesuai dengan landasan teori, salah satunya adalah dalam
penghitungan besarnya zakat yang dikeluarkan. Cara yang diterapkan oleh BAPELURZAM
adalah menggabungkan semua jenis pendapatan selama satu tahun kemudian dikurangi biaya
tanggungan selama satu tahun, jika ada sisa maka sisa tersebut diambil 2,5”o untuk zakat.
BAPELURZAM mengesampingkan apakah harta tersebut sampai nishab atau tidak, jika ada
sisa maka sisa tersebut wajib dikeluarkan 2,54 untuk zakat.

Dalam landasan teori cara penghitungan harus peritem jenis harta, serta harta yang
dizakati sudah mencapai nishah, karena setiap jenis harta berbeda jumlah besarnya harta
yang dikeluarkan dan berbeda pula kadar nishabnya, sehingga tidak bisa disamaratakan
2,596. Ini merupakan hal penting karena hukum zakat akan menjadi wajib ketika syarat-
syarat zakat terpenuhi. Hal tersebut harus diluruskan karena ini merupakan urusan syar'i,
sehingga tidak membingungkan umat, apalagi BAPELURZAM sebagai public figur di
tengah-tengah masyarakat serta merupakan bagian dari organisasi Muhammadiyah yang
notabennya mempunyai standar khusus dalam berorganisasi, dalam hal ini adalah apa yang
diputuskan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah.

Strategi pembagian zakat dibagi menjadi dua yaitu Sabilillah dan Dhu'afa.
Pembagian dilakukan dengan cara tasharruf (musyawarah semua anggota “amil). Namun
sejauh yang penulis amati, pembagian porsi Dhu'afa masih sangat kecil bila dibandingkan
dengan porsi Sabilillah. Padahal salah satu hikmah dan tujuan dari sistem pengelolaan zakat
ini adalah memberdayakan mustahig (orang yang berhak menerim zakat) agar dapat merubah
status kemustahigan mereka menjadi seorang muzakki. Dalam buku panduan
BAPELURZAM jika dalam kondisi perekonomian normal maka porsi keduanya berimbang,
apalagi sekarang masyarakat dunia sedang dilanda krisis ekonomi financial global, sehingga
kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan porsi Sabilillah dan Dhu'afa perlu ditinjau
kembali, yaitu dengan menaikan jumlah porsi bagian untuk mustahig Dhu 'afa.

Strategi pemantauan zakat konsumtif dilakukan melalui koordinasi dengan masing-
masing penanggung jawab ranting. Namun penulis memandang perlunya memasukan nilai-
nilai ajaran agama untuk para mustahig, sehingga pesan-pesan dakwah kepada mereka akan
tersampaikan. Adapun pemantauan zakat produktif dilaksanakan dengan mengedepankan
sikap kekeluargaan antara “amil dan mustahig zakat produktif.

Item Type: Thesis (S1)
Divisions: Fakultas Agama Islam > Ekonomi Syariah S1
Depositing User: Editor Perpus
Date Deposited: 31 May 2022 06:36
Last Modified: 31 May 2022 06:36
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/32292

Actions (login required)

View Item
View Item