PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PROSES PEMBUATAN AKTA DAN IKRAR WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN WAKAF INDONESIA (BWI)

MAHARDIKA (2017) PELAYANAN PUBLIK TERHADAP PROSES PEMBUATAN AKTA DAN IKRAR WAKAF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN WAKAF INDONESIA (BWI). S1 thesis, UNSPECIFIED.

[thumbnail of Halaman Pengesahan] Text (Halaman Pengesahan)
HALAMAN PENGESAHAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (256kB)
[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
BAB I.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (753kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
BAB IV.pdf

Download (7MB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (886kB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan warga negara dan penduduk. Pelayanan publik tersebut terbagi atas pelayanan barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif, sehingga kebutuhan warga negara dan penduduk terpenuhi dengan baik dan benar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo merupakan lembaga yang berwenang memberdayakan pengelola harta wakaf (Nadzhir), mempunyai fungsi sebagai motivator, fasilitator, regulator, koordinator, dan edukasi untuk menunjang pelaksanaan pembuatan akta dan ikrar wakaf serta pemanfaatan harta wakaf.
Proses pelayanan publik terhadap pembuatan akta dan ikrar wakaf di Kabupaten Kulon Progo oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Proses pembuatan akta dan ikrar wakaf diawali dengan dikumpulkannya sertifikat tanah oleh calon wakif kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Apabila akta dan ikrar wakaf sudah dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka calon wakif didampingi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) wajib mendaftarkan akta dan ikrar wakaf tersebut ke Badan
73

Item Type: Thesis (S1)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Unnamed user with email kurniawan@umy.ac.id
Date Deposited: 01 Jul 2022 06:47
Last Modified: 01 Jul 2022 06:47
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/32820

Actions (login required)

View Item
View Item