VINDA NOVIASARI (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK). S1 thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HALAMAN PENGESAHAN.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (180kB)
HALAMAN JUDUL.pdf
Download (1MB)
ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (325kB)
BAB I.pdf
Download (3MB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (9MB)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (745kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (267kB)
Abstract
Para pelaku tindak pidana korupsi dalam menutupi kejahatannya
cenderung membuat sebuah skenario yang rapi dan sulit diidentifikasi oleh
penyidik dan kejaksaan sehingga akan mempersulit proses pemeriksaan. Peran
Justice Collaborator yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk
memberikan informasi, kesaksian atau bukti yang digunakan untuk mengungkap
tindak pidana korupsi sangatlah penting dan juga sekaligus memiliki resiko yang
besar. Sehingga dalam hal ini perlu diketahui bagaimanakah pengaturan mengenai
Justice Collaborator di Indonesia dan pelaksanaan perlindungan terhadap Justie
Collaborator oleh LPSK yag dalam hal ini merupakan lembaga pelaksanaan
perlindungan terhadap saksi dan korban.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan
empiris. Lokasi penelitian yaitu di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) yang berada di Jakarta Timur. Sumber data yang digunakan
adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data
melalui wawancara dan penelitian kepustakaan, baik perundang-undangan,
makalah, jurnal, skripsi, laporan tahunan maupun internet. Analisis data dilakukan
dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatis.
Dari hasil penelitian, pengaturan Justice Collaborator dalam peraturan
yang berlaku di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009, Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2006,
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan
Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa
Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban Republik dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2014. Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi
dilakukan dengan cara tersangka/terdakwa yang telah memenuhi persyaratan
untuk mendapatkan status Justice Collaborator dapat diberikan bentuk
perlindungan sebagaimana yang dimohonkan yaitu dapat berupa perlindungan
fisik dan psikis, penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pengaturan terhadap Justice Collaborator telah diatur di Indonesia dengan adanya
beberapa peraturan yang telah mengatur ruang lingkup Justice Collaborator mulai
dari pengertian hingga pengaturan mengenai hak-hak Justice Collabor. Terkait
dengan pelaksanaan perlindungan Justice Collaborator oleh LPSK, lembaga ini
telah mengakomodasi kepentingan Justice Collaborator untuk diberikannya
perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi, LPSK
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Editor Perpus |
Date Deposited: | 21 Jul 2022 04:11 |
Last Modified: | 21 Jul 2022 04:11 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/33179 |