PENERAPAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM PADA PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN

NURUL HIDAYAH YATI (2022) PENERAPAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM PADA PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (205kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (323kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (468kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (193kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (416kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (546kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PERSIDANGAN ELEKTRONIK MERUPAKAN SALAH SATU TEROBOSAN MAHKAMAH AGUNG YANG DIATUR DALAM PASAL 5, PASAL 26, PASAL 27 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 YANG MENJELASKAN BAHWA PERSIDANGAN ELEKTRONIK TELAH MEMENUHI ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM APABILA DILAKSANAKAN MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADILAN PADA JARINGAN INTERNET PUBLIK, PUTUSAN DALAM BENTUK SALINAN PUTUSAN YANG DIUPLOAD ADALAH DIANGGAP TELAH DIBACAKAN, DAN ORANG YANG BERHAK MENGAKSES HANYA PENGGUNA TERDAFTAR DAN PENGGUNA LAIN SAJA HAL TERSEBUT NYATANYA TIDAK SEJALAN DENGAN PASAL 13 AYAT (1), (2), (3) UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. RUMUSAN MASALAH DALAM PENELITIAN INI YAITU: 1) BAGAIMANA PENERAPAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM SECARA E-LIGITASI DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN? DAN 2) BAGAIMANA DAMPAK IMPLEMENTASI ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM PASCA BERLAKUNYA PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN. JENIS PENELITIAN YANG DIGUNAKAN PADA PENELITIAN INI YAITU PENELITIAN NORMATIF EMPIRIS. HASIL PENELITIAN DIDAPAT BAHWA PENERAPAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM PADA PERSIDANGAN ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN KURANG EFEKTIF KARENA MASIH TERDAPAT KENDALA DIANTARANYA SISTEM E-COURT YANG SERING EROR, PEMBATASAN SIAPA SAJA YANG BERHAK UNTUK MENGAKSES PERSIDANGAN ELEKTRONIK DAN PUTUSAN YANG DIANGGAP TELAH DIUCAPKAN PADA SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM, PERSIDANGAN ELEKTRONIK, PENGADILAN.
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Aidilla Qurotianti
Date Deposited: 10 Sep 2022 02:04
Last Modified: 10 Sep 2022 02:04
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/33393

Actions (login required)

View Item
View Item