TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM PENGGALANG DANA PADA TRANSAKSI DONATION BASE CROWDFUNDING MENURUT HUKUM DI INDONESIA

GUNTUR MAHENDRA WICAKSANA (2022) TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM PENGGALANG DANA PADA TRANSAKSI DONATION BASE CROWDFUNDING MENURUT HUKUM DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (660kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (129kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (44kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (155kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (396kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (140kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (601kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

SKRIPSI INI BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI SISTEM DONATION BASED CROWDFUNDING MENURUT HUKUM DI INDONESIA DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM PENGGALANG DANA PADA TRANSAKSI DONATION BASE CROWDFUNDING MENURUT HUKUM DI INDONESIA. METODE PENELITIAN ADALAH PENELITIAN HUKUM NORMATIF. PENULIS MENYIMPULKAN BAHWA SISTEM DONATION BASE CROWDFUNDING MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA YAITU ADANYA PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT YAITU ADANYA PENGELOLA PLATFORM, PENGGALANG DANA (CAMPAIGNER), PIHAK DONATUR SERTA PIHAK PENERIMA DONASI. TAHAPAN PERTAMA DIMULAI DARI CAMPAIGNER MENGAJUKAN IDE, PERMINTAAN PENDANAAN DISERTAI ALASAN SERTA KEGIATAN ACARA DONASI MELALUI PLATFORM CROWDFUNDING. DONATUR MELIHAT TERDAPAT KESEMPATAN UNTUK MENOLONG KEGIATAN YANG SEDANG DITERBITKAN DI PLATFORM, LALU DONATUR MEMBERIKAN KOMITMENNYA UNTUK MENDANAI KEGIATAN TERSEBUT DENGAN TRANSFER KEPADA PENGELOLA PLATFORM DAN/ATAU PENERIMA DONATOR ATAU CAMPAIGNER. PLATFORM CROWDFUNDING BERPERAN SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA YANG MEMPERTEMUKAN PARA PIHAK YAITU DONATUR DENGAN PENERIMA DONATUR. TANGGUNG JAWAB PLATFORM PENGGALANG DANA PADA TRANSAKSI DONATION BASE CROWDFUNDING MENURUT HUKUM DI INDONESIA YAITU SEBATAS PADA PENGHUBUNG DARI DONATUR KEPADA PENGGALANG DANA. NAMUN BELUM TERDAPAT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERKAITAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM PENGGALANG DANA PADA TRANSAKSI DONATION BASE CROWDFUNDING BAIK UNTUK PENYELENGGARA PLATFORM, DONATOR ATAUPUN PENGGALANG DANA APABILA TERDAPAT PENYALAHGUNAAN DONASI. AKIBATNYA, MASING-MASING PLATFORM PENGGALANGAN DANA MEMILIKI BATASAN DALAM TANGGUNG JAWAB YANG TERTUANG DI DALAM SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITENYA YANG BERVARIATIF.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: TANGGUNG JAWAB, PENGGALANGAN DANA, DONATION BASE CROWDFUNDING
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: Aidilla Qurotianti
Date Deposited: 09 Sep 2022 05:35
Last Modified: 09 Sep 2022 05:35
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/33427

Actions (login required)

View Item
View Item