MUHAMMAD SAHALL NUR HIDAYAH (2022) IMPLEMENTASI BATAS USIA MINIMAL DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DALAM MENCEGAH PERKAWINAN USIA DINI. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (671kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (195kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (144kB)
Bab I.pdf
Download (171kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (329kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (125kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (186kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (49kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (228kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (587kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract
Pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, salah satunya syarat batas usia minimal perkawinan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimanakah pengimplementasian batas usia minimal dalam perkawinan berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 di Kabupaten Bantul? dan 2) Apa faktor yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan batas usia minimal dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kabupaten Bantul? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa implementasian batas usia minimal dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kabupaten Bantul belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya pengajuan dispensasi untuk melaksanakan pernikahan dibawah batas usia seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu umur 19 tahun. Faktor“yang menjadi hambatan dalam mengimplementasikan batas usia minimal dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kabupaten Bantul”yakni faktor Ekonomi, Pendidikan, Orangtua, Internet, Biologis, Hamil Diluar Nikah, Lingkungan/Pergaulan, dan Keimanan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Batas Usia Minimal Perkawinan, Perkawinan Usia Dini, UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019. |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Aidilla Qurotianti |
Date Deposited: | 09 Sep 2022 02:34 |
Last Modified: | 09 Sep 2022 02:34 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/33482 |