REKONSTRUKSI MENGENAI PEMIDANAAN PASAL PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

FARWAN (2023) REKONSTRUKSI MENGENAI PEMIDANAAN PASAL PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA. S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (592kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (278kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (99kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (194kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pemidanaan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di atur pada pada Pasal 134, 136bis dan 137 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan sanksi berupa pidana penjara paling tinggi 6 tahun dan denda 4.500. pemidanaan tindak pidana penyerangan kehormatan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden kembali di atur pada UU No 1 Tahun 2023 KUHP baru pada Pasal 217, 218 dan 219 dengan pidana penjara paling tinggi 5 tahun dan denda kategori IV yang tdak mewujudkan transformasi pemidanaan yang lebih sesuai dengan culture Indonesia yang menjunjung tinggi hak kebebasan masyarakat dan cenderung tidak mewujudkan tujuan pembentukan prodak hukum yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyusun dan merumuskan pemidanaan kedepan terhadap tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normative dengan Sumber Data Primer yaitu Alqur�an Surat Al- Hujarat Ayat (11), UUD 1945, Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, UU No1/2023 KUHP baru, dan UU No 1/1946 KUHP lama dan data sekundernya terdiri dari Buku dan Jurnal serta dan sumber tersiernya kamus KBBI dan explopedia. menggunakan Pendekatan Perundang Undangan, Pendekatan Komparatif Antara Negara Belanda, Indonesia, dan Hukum Pidana Islam dan konseptual serta Metode Analisis Bahan Hukum menggunakan Metode Analisis Perskriptif yang memberikan argumentasi atas hasil terhadap penelitian yang telah dilakukan dan memberikan penilaian mana yang seharunya dan mana yang bukan seharusnya. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perumusan pemidanaan dalam Pasal 217, 218 dan 219 KUHP baru tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sangat rentang dilakukan kriminalisasi oleh kekuasaan dan itu terjadi ketika penerapan Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 134, 136bis dan 137 KUHP sebelumnya yang pada tahun 2006 di nyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Perumusan pemidanaan pada KUHP baru hendaklah mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dengan mengkedepankan Keadilan Retoratif Justice dan membertimbangkan pidana yang tepat terhadap pemberlakuan serta menjaga stabilitas antara perlindungan terhadap masyarakat dan perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Convict, Humiliation, President
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Hukum S2
Depositing User: M. Erdiansyah
Date Deposited: 25 Oct 2023 06:24
Last Modified: 25 Oct 2023 06:24
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/36805

Actions (login required)

View Item
View Item