PENERAPAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

NUR ARIATMOKO (2023) PENERAPAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. S2 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (701kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (38kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (274kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (300kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (62kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (94kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (145kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (942kB)

Abstract

ABSTRAKTurut serta (deelneming) dalam tindak pidana perpajakan tidak diatur secara eksplisit dalam UUKUP seperti halnya yang ada di dalam KUHP lama yang mengatur tentang penyertaan, yaitu pada Pasal 55 sampai dengan Pasal 61 maupun dalam Undang-undang No 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Namun demikian, apabila dianalisa di dalam putusan pengadilan Nomor: 304/Pid.Sus/2021/PN.Smn, dan Nomor 456/Pid.Sus/2021/Pn.Smn, terlihat sangat jelas adanya penyertaan dan keterkaitan antara kedua perkara tersebut, dikarenakan kedua perkara tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa pidana.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimanakan penerapan turut serta dalam tindak pidana perpajakan di indonesia saat ini? dan bagaimana seharusnya konsep penerapan turut serta dalam tindak pidana perpajakan di indonesia?. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan mengalisis penerapan turut serta dalam tindak pidana perpajakan di indonesia saat ini serta untuk merumuskan konsep penerapan turut serta dalam tindak pidana perpajakan di indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, dan menggunakan Pendekatan yaitu pendekatan Undang-undang yang terdiri dari KUHP lama, KUHP baru dan UUKUP. Dan pendekatan kasus yang diambil dari putusan pengadilan dengan putusan pengadilan nomor. 456/Pid.Sus/2021/PN.Smn dan putusan nomor 304/Pid.sus/2021/PN.Smn, serta pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan ini dipakai untuk memahami konsep-konsep yang berkaitan dengan penormaan dalam suatu perundang-undangan apakah telah sesuai dengan ruh yang terkandung dalam konsep-konsep hukum yang mendasarinya. Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari UUKUP, KUHP dan KUHP Baru, serta Putusan Pengadilan. Sedangkan bahan hukum sekunder seperti, buku-buku, jurnal ilmiah, serta bahan dokumen atau pendapat dari pakar hukum yang berhubungan dengan penerapan turut serta dalam tindak pidana perpajakan. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini penulis menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan permasalahan tesis ini. Dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif yaitu peneliti dalam menganalisis berkeinginan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subyek dan obyek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang diajukan. Metode analisis deskriptif ini bertujuan untuk memaparkan dan memberikan analisis terhadap apa yang terjadi dilapangan, apakah fakta yang ada sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan turut serta dalam pidana perpajakan berbeda dengan penerapan turut serta dalam KUHP yaitu di dalam tindak pidana pajak tersebut terlihat jelas seolah-olah merupakan dua perkara danperbuatan yang berbeda serta tidak terkait, dikarenakan penjatuhan vonis pelaku pokok dengan penyerta tidak sama. Hal ini sangat berbeda dengan penerapan turut serta dalam Tindak Pidana biasa yangmana pelaku pokok dan penyerta memiliki keterkaitan tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan saling terkait sesuai kapasitas dan kuantitas pelaku. Kata Kunci : Turut Serta, Tindak Pidana, Perpajakan.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Participation, Crime, Taxation
Divisions: Fakultas Pasca Sarjana > Hukum S2
Depositing User: M. Erdiansyah
Date Deposited: 05 Oct 2023 06:34
Last Modified: 05 Oct 2023 06:34
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/38191

Actions (login required)

View Item
View Item