PERTIMBANGAN HAKIM KONSTITUSI MENETAPKAN PRESIDENTIAL THRESHOLD KONSTITUSIONAL

KANIA AISHA FIRDAUSI (2023) PERTIMBANGAN HAKIM KONSTITUSI MENETAPKAN PRESIDENTIAL THRESHOLD KONSTITUSIONAL. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (322kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (102kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (190kB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (250kB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (118kB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (320kB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (208kB)
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (366kB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (775kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penerapan presidential threshold banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sejak ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008, hingga pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, permohonan pengujian undang-undang terhadap muatan pasal tersebut tak henti-hentinya dikirimkan kepada Mahkamah Konstitusi karena banyak pihak yang merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap memutuskan bahwa pasal tersebut konstitusional. Dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-XV/2017, skripsi ini membahas mengenai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan presidential threshold konstitusional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian, Mahkamah menyatakan dalam putusannya bahwa presidential threhold merupakan sebuah bentuk kebijakan terbuka dari para pembuat undang-undang. Sehingga, Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk membatalkan ketentuan tersebut karena dianggap masih sesuai dengan norma. Selain itu, Mahkamah juga mengungkapkan bahwa presidential threshold diterapkan dengan tujuan untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Harapannya, dengan diterapkannya presidential threshold maka akan terjadi koalisi permanen antar partai dan akan menghilangkan sistem multipartai di Indonesia.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, Presidential Threshold
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: M. Erdiansyah
Date Deposited: 25 Sep 2023 07:59
Last Modified: 25 Sep 2023 07:59
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/40098

Actions (login required)

View Item
View Item