ANALISIS SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DENGAN PS GLOW (STUDI KASUS PUTUSAN NO.2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA SBY)

ANANDA HARFA DANISWARA (2023) ANALISIS SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA MS GLOW DENGAN PS GLOW (STUDI KASUS PUTUSAN NO.2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA SBY). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

[thumbnail of Halaman Judul] Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan] Text (Lembar Pengesahan)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (363kB)
[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
Bab I.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab II] Text (Bab II)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Bab III] Text (Bab III)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Bab IV] Text (Bab IV)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Bab V] Text (Bab V)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Naskah Publikasi] Text (Naskah Publikasi)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (554kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Sengketa merek dagang antara MS GLOW dengan PS GLOW di Pengadilan Niaga Surabaya yang dimenangkan oleh PS GLOW sebagai PENGGUGAT. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti melakukan penelitian terkait menangnya PS GLOW di Pengadilan Niaga Surabaya, dan terkait putusan yang memutus sengketa merek dagang ini. Peneliti menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan case approach, menggunakan data primer Putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan UU No. 20 Tahun 2016. Putusan hakim yang pada pokoknya menyatakan PS GLOW berhak atas merek PS GLOW dan PSTORE GLOW, TERGUGAT secara tanpa hak menggunakan merek MS GLOW yang menyerupai merek PS GLOW, dan TERGUGAT dihukum membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT. PS GLOW dapat menang dalam sengketa merek ini dikarenakan MS GLOW menggunakan merek yang tidak dilindungi sedangkan dalam putusan yang memutus sengketa merek dagang tersebut sudah sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tetapi masih terdapat sedikit kekurangan dalam putusan tersebut.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Trademark dispute, MS GLOW, PS GLOW, Surabaya Commercial Court
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum S1
Depositing User: M. Erdiansyah
Date Deposited: 21 Sep 2023 08:09
Last Modified: 21 Sep 2023 08:09
URI: https://etd.umy.ac.id/id/eprint/40185

Actions (login required)

View Item
View Item