GANI MUNGGARAN (2023) APA AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (740kB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (79kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (152kB)
Bab I.pdf
Download (290kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (459kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (157kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (293kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (159kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (280kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (347kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (591kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah di masyarakat saat ini pada umumnya tidak terlepas dari perjanjian jual beli yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya dalam ketentuan pasal 1320 Kibat KUH Perdata yaitu pengaturan mengenai suatu syarat sahnya perjanjian dan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata yang mengatur tentang berlakunya suatu perjanjian sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, demikian juga ketentuan dalam pasal 1339 KUH Perdata yang mengatur tentang berlakunya suatu perjanjian jual beli. Apa akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah yang tidak dilakukan sebelum pejabat menerbitkan sertifikat tanah (PPAT)? adalah bagaimana masalah dirumuskan dalam skripsi ini. dan langkah-langkah apa yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transaksi jual beli tanah yang belum selesai sebelum pejabat membuat akta tanah.Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif untuk mengumpulkan data sekunder, bersama dengan sumber hukum utama dan sekunder, serta analisis deskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara umum masih perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum Perdata dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang tidak dilakukan sebelum pejabat pencatatan akta tanah (PPAT), khususnya yang berhubungan dengan perjanjian dan perjanjian jual beli.Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang apabila ditelaah lebih dalam, mensyaratkan dilaksanakannya perjanjian jual beli tanah, mengatur jual beli tanah yang berlaku bagi masyarakat secara keseluruhan. dilakukan sebelum pejabat pencatatan akta tanah (PPAT) Karena pembeli tanah tidak dapat mendaftarkan hak atas tanahnya di kantor badan pertanahan nasional tanpa akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pembuat akta tanah yang berwenang, tidak ada pengalihan hak atas tanah yang dipertukarkan dari penjual kepada pembeli (PPAT).Terkait dengan rekomendasi penelitian penulis di wilayah yang sedang dibahas, sebaiknya masyarakat melaksanakan perjanjian jual beli tanah sekarang dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tersebut. Selain itu, kantor badan pertanahan nasional harus sering memberikan penyuluhan kepada warga sehingga mereka memahami bagaimana menerapkan perjanjian jual beli tanah yang baik dan benar. Masih ada biaya pembuatan akta perjanjian jual beli tanah atas apa yang telah diputuskan, dan harus ada pengawasan dari pihak yang berwenang membuat akta tanah.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | sale and purchase agreement, land deed making official, land registration |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Aidilla Qurotianti |
Date Deposited: | 26 Oct 2023 06:48 |
Last Modified: | 26 Oct 2023 06:48 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/40736 |