DHEA AYU REGITA (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Halaman Judul.pdf
Download (1MB)
Lembar Pengesahan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (319kB)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Download (380kB)
Bab I.pdf
Download (474kB)
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only
Download (734kB)
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only
Download (333kB)
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Download (412kB)
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only
Download (168kB)
Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (434kB)
Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only
Download (843kB)
Naskah Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Download (529kB)
Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
Abstract
Perkembangan media sosial dapat memudahkan pelaku perundungan berinteraksi di media sosial yang dapat merugikan orang lain, segingga perlu dibutuhkanya payung hukum dalam melindungi korban tindak pidana perundungan di media. Perlindungan Hukum memberikan hak dan bantuan untuk menciptakan rasa aman bagi korban. Akan tetapi masih belum ada ketentuan yang jelas mengenai perlindungan hukum bagi korban perundungan melalui media sosial. Sehingga penelitian ini perlu dilakukan guna mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana perundungan melalui media sosial dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perundungan melalui media sosial. Penelitian ini dilakuan dengan mengunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dalam bentuk yang sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa ditemukan 2 faktor penting penyebab terjadinya perundungan di media sosial yaitu faktor eksternal dan Internal. Selanjutnya perlindungan hukum korban perundungan dimedia sosial telah diatur dalam Pasal 27 UU ITE dan Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana korban berhak mendapatkan perlindungan secara fisik maupun psikologis serta memperoleh restitusi maupun kompensasi. Adapun perlindungan hukum yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Ham yang bersifat preventif berupa penyuluhan hukum dan pembinaan agar dapat menjamin penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Bullying, Cyberbullying, Legal Protection, Crime |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum S1 |
Depositing User: | Aidilla Qurotianti |
Date Deposited: | 19 Oct 2023 09:13 |
Last Modified: | 19 Oct 2023 09:13 |
URI: | https://etd.umy.ac.id/id/eprint/41349 |